UU PDP dan Ketahanan Negara
Iqbal Suliansyah Sabtu, 8-1-2022 | - Dilihat: 142

Oleh: Iqbal Suliansyah
Undang-undang Perlidungan Data Pribadi tentunya menjadi harapan terwujudnya keamanan dan perlindungan privasi bagi warga negara sekaligus terciptanya perlindungan data sektor bisnis dan publik.
Urgensi hadirnya undang-undang ini tentu menjadi payung hukum untuk perlindungan data pribadi di zaman masyarakat yang bergantung pada aplikasi digital. Maraknya kebocoran data yang terus terjadi selama ini menjadi tugas bersama untuk mengantisipasi.
Darurat kebocoran data terlihat dari beberapa insiden di tahun 2021. Mei lalu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikhawatirkan dengan kebocoran data yang dijual di Raid Forums. Bulan yang sama, data 2,3 juta warga Indonesia dibobol. Peretas berhasil mengungkap nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya.
Tahun 2020 lalu, sepat dihebohkan dengan bocornya data pengguna e-commerce Tokopedia. Jutaan akun dijual di dari darkweb. Upaya peretasan ini heboh Mei 2020 dan peretasan sudah dilakukan semenjak Maret 2020.
Kekhawatiran terus muncul dimasyarakat terkait keamanan data privasi dan seharusnya tidak bocor. Pemerintah, melalui undang-undang diharapkan hadir menjaga dan melindungi untuk meminimalisir hal-hal tersebut tidak terulang kembali. Rentetan serangan terbaru menyasar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penyerangan bertujuan menyasar kepada laman pusmanas.bssn.go.id. Mengutip pernyataan lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) di dunia tidak ada satupun sistem informasi yang total aman hingga 100%. Negara adidaya, seperti Amerika juga masih terus mendapat serangan.
Situs seperti CIA (Central Inteligence Agency), dan FBI (Federal Bureau of Investigation) masih mendapat serangan dari hacker. Solusi konkretnya adalah security audit yang dilakukan secara berkala.
Tiba-tiba teringat sebuah Novel karya ahli strategi New Amerika Foundation, August Cole, yang juga penulis di sebuah perusahaan konsultan strategi dan manajemen di bidang pertahanan dan dirgantara.
Dia mencoba memprediksi masa depan dengan menulis kisah berkaitan dengan para pilot pesawat tempur yang berjuang melawan drone-drone anti radar. Lalu dengan para peretas yang terus menyerah sistem pertahanan antarnegara. Novel tersebut berjudul Ghost Fleet. Sungguh yang lumrah dizaman sekarang peretasan terus terjadi.
Terkait Indonesia, permasalahan tersebut solusinya adalah segera lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Terkini, masih dalam Rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).Semoga segera rampung agar menjadi alasan kuat agar benar-benar serius adanya perbaikan infrastruktur IT, SDM bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
Indonesia sepatutnya semakin serius dan mampu memberikan pelindungan hukum tehadap data pribadi untuk mewujudkan ruang digital yang aman.
Terbaru beredar kabar di media sosial database 28.000 personel polisi telah dibobol hacker. Ahli keamanansiber fari lembaga riset Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha membenarkan hal tersebut.Pelaku sebelumnya telah berhasil meretas situ BSSN beberapa waktu lalu.
Lahirnya UU PDP tentunya menjadi pengakuan dan penghormatan atas pentingnya data pribadi dan pemenuhan hak warga negara akan semakin kuat. UU PDP diharapkan selain mendorong juga menunjang pemerintah untuk secara terus menerus melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.
- Artikel Teropuler -
UU PDP dan Ketahanan Negara
Iqbal Suliansyah Sabtu, 8-1-2022 | - Dilihat: 142

Oleh: Iqbal Suliansyah
Undang-undang Perlidungan Data Pribadi tentunya menjadi harapan terwujudnya keamanan dan perlindungan privasi bagi warga negara sekaligus terciptanya perlindungan data sektor bisnis dan publik.
Urgensi hadirnya undang-undang ini tentu menjadi payung hukum untuk perlindungan data pribadi di zaman masyarakat yang bergantung pada aplikasi digital. Maraknya kebocoran data yang terus terjadi selama ini menjadi tugas bersama untuk mengantisipasi.
Darurat kebocoran data terlihat dari beberapa insiden di tahun 2021. Mei lalu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikhawatirkan dengan kebocoran data yang dijual di Raid Forums. Bulan yang sama, data 2,3 juta warga Indonesia dibobol. Peretas berhasil mengungkap nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya.
Tahun 2020 lalu, sepat dihebohkan dengan bocornya data pengguna e-commerce Tokopedia. Jutaan akun dijual di dari darkweb. Upaya peretasan ini heboh Mei 2020 dan peretasan sudah dilakukan semenjak Maret 2020.
Kekhawatiran terus muncul dimasyarakat terkait keamanan data privasi dan seharusnya tidak bocor. Pemerintah, melalui undang-undang diharapkan hadir menjaga dan melindungi untuk meminimalisir hal-hal tersebut tidak terulang kembali. Rentetan serangan terbaru menyasar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penyerangan bertujuan menyasar kepada laman pusmanas.bssn.go.id. Mengutip pernyataan lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) di dunia tidak ada satupun sistem informasi yang total aman hingga 100%. Negara adidaya, seperti Amerika juga masih terus mendapat serangan.
Situs seperti CIA (Central Inteligence Agency), dan FBI (Federal Bureau of Investigation) masih mendapat serangan dari hacker. Solusi konkretnya adalah security audit yang dilakukan secara berkala.
Tiba-tiba teringat sebuah Novel karya ahli strategi New Amerika Foundation, August Cole, yang juga penulis di sebuah perusahaan konsultan strategi dan manajemen di bidang pertahanan dan dirgantara.
Dia mencoba memprediksi masa depan dengan menulis kisah berkaitan dengan para pilot pesawat tempur yang berjuang melawan drone-drone anti radar. Lalu dengan para peretas yang terus menyerah sistem pertahanan antarnegara. Novel tersebut berjudul Ghost Fleet. Sungguh yang lumrah dizaman sekarang peretasan terus terjadi.
Terkait Indonesia, permasalahan tersebut solusinya adalah segera lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Terkini, masih dalam Rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).Semoga segera rampung agar menjadi alasan kuat agar benar-benar serius adanya perbaikan infrastruktur IT, SDM bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
Indonesia sepatutnya semakin serius dan mampu memberikan pelindungan hukum tehadap data pribadi untuk mewujudkan ruang digital yang aman.
Terbaru beredar kabar di media sosial database 28.000 personel polisi telah dibobol hacker. Ahli keamanansiber fari lembaga riset Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha membenarkan hal tersebut.Pelaku sebelumnya telah berhasil meretas situ BSSN beberapa waktu lalu.
Lahirnya UU PDP tentunya menjadi pengakuan dan penghormatan atas pentingnya data pribadi dan pemenuhan hak warga negara akan semakin kuat. UU PDP diharapkan selain mendorong juga menunjang pemerintah untuk secara terus menerus melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.
0 Komentar
Tinggalkan Pesan