Social Commerce dan Pelaku UMKM
Amir Hidayatulloh Senin, 20-2-2023 | - Dilihat: 19

Oleh: Amir Hidayatulloh
Era sekarang adalah era digital. Hampir semua kegiatan sehari-hari yang kita lakukan tidak terlepas dari teknologi, dari kegiatan sekolah, kantor, rumah, maupun usaha. Menurut Bain (1937), teknologi didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat diciptakan dan juga dibuat oleh individu maupun kelompok manusia yang akhirnya memberikan nilai dan manfaat bagi sesama.
Menurut data yang disajikan pada laman kementerian komunikasi dan informatika, pengguna internet di Indonesia mencapai 63 juta orang, dan uniknya dari 63 juta tersebut, 95 persen menggunakan internet untuk mengakses jejaring soial, misalnya facebook, Instagram, youtube, tik-tok, dan lain sebagainya. Bahkan, Indonesia menempati peringkat empat pengguna facebook terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Brazil, dan India. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 sampai tahun 2022 selalu mengalami peningkatan yang disajikan pada grafik di bawah ini:
Dari data yang ada, membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan metode penjualan dan pemasarannya. Pelaku UMKM yang dulu menggunakan pemasaran dan penjualan secara tradisional, dengan adanya internet penjualan dan pemasaran beralih dengan menggunakan media digital. Misalnya, sebelum menggunakan internet pelaku UMKM melakukan penjualan di toko, serta melakukan pemasaran menggunakan brosur, leaflet, katalog, dan lain sebagainya.
Pada era internet, sekarang pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualan dan pemasarannya, misal menggunakan website maupun media sosial yang dimilikinya. Menurut Kotler dan Keller (2016), media sosial adalah alat atau cara yang dilakukan oleh individu untuk membagikan informasi berupa teks, gambar, audio, dan video kepada orang lain. Media sosial meliputi facebook, Instagram, youtube, tik tok dan lain sebagainya. Banyaknya jenis media sosial memunculkan paradigma baru dalam pemasaran yang dikenal dengan social commerce. Social commerce adalah gabungan antara e-commerce, media sosial, serta isyarat jaringan sosial (Wang dan Hernando, 2019; Turban dkk, 2018).
Menurut Stephen dan Toubia (2010), social commerce adalah bentuk dari media sosial yang digunakan oleh individu yang memperbolehkan individu untuk berpartisipasi aktif dalam penjualan maupun pemasaran dari sebuah produk atau jasa yang dilakukan di komunitas daring maupun pasar daring. Tren yang ada pada social commerce meliputi penambahan fitur komersial pada media sosial, penambahan fitur media sosial pada e-commerce, dan penggunaan media sosial pada perusahaan luring dengan tujuan meningkatkan kinerja bisnisnya (Liang dkk, 2011).
Adanya fitur yang disediakan oleh social commerce dapat digunakan oleh pelaku UMKM untuk melakukan penjualan maupun pemasaran. Dengan penggunaan social commerce diharapkan pendapatan atau penjualan mengalami peningkatan. Penggunaan social commerce juga akan menekan biaya yang digunakan untuk pemasaran, misalnya biaya pencetakan brosur, maupun leaflet.
Penggunaan media sosial untuk pemasaran maupun penjualan oleh pelaku UMKM bukan lagi menjadi keniscayaan. Notabennya sebagaian pelaku UMKM sudah memiliki smartphone yang dapat di install media sosial, seperti facebook, Instagram maupun tik-tok. Dengan menggunakan media sosial, pelaku UMKM dapat memperluas target pemasaran, khususnya konsumen usia muda yang seyogyanya mereka sudah familiar dengan media sosial.
____
Dosen Akuntansi UAD, Peneliti, Wakil Dekan SDM, Keuangan, Kehartabendaan dan Adminisrasi Umum FEB UAD
- Artikel Terpuler -
Social Commerce dan Pelaku UMKM
Amir Hidayatulloh Senin, 20-2-2023 | - Dilihat: 19

Oleh: Amir Hidayatulloh
Era sekarang adalah era digital. Hampir semua kegiatan sehari-hari yang kita lakukan tidak terlepas dari teknologi, dari kegiatan sekolah, kantor, rumah, maupun usaha. Menurut Bain (1937), teknologi didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat diciptakan dan juga dibuat oleh individu maupun kelompok manusia yang akhirnya memberikan nilai dan manfaat bagi sesama.
Menurut data yang disajikan pada laman kementerian komunikasi dan informatika, pengguna internet di Indonesia mencapai 63 juta orang, dan uniknya dari 63 juta tersebut, 95 persen menggunakan internet untuk mengakses jejaring soial, misalnya facebook, Instagram, youtube, tik-tok, dan lain sebagainya. Bahkan, Indonesia menempati peringkat empat pengguna facebook terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Brazil, dan India. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 sampai tahun 2022 selalu mengalami peningkatan yang disajikan pada grafik di bawah ini:
Dari data yang ada, membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan metode penjualan dan pemasarannya. Pelaku UMKM yang dulu menggunakan pemasaran dan penjualan secara tradisional, dengan adanya internet penjualan dan pemasaran beralih dengan menggunakan media digital. Misalnya, sebelum menggunakan internet pelaku UMKM melakukan penjualan di toko, serta melakukan pemasaran menggunakan brosur, leaflet, katalog, dan lain sebagainya.
Pada era internet, sekarang pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualan dan pemasarannya, misal menggunakan website maupun media sosial yang dimilikinya. Menurut Kotler dan Keller (2016), media sosial adalah alat atau cara yang dilakukan oleh individu untuk membagikan informasi berupa teks, gambar, audio, dan video kepada orang lain. Media sosial meliputi facebook, Instagram, youtube, tik tok dan lain sebagainya. Banyaknya jenis media sosial memunculkan paradigma baru dalam pemasaran yang dikenal dengan social commerce. Social commerce adalah gabungan antara e-commerce, media sosial, serta isyarat jaringan sosial (Wang dan Hernando, 2019; Turban dkk, 2018).
Menurut Stephen dan Toubia (2010), social commerce adalah bentuk dari media sosial yang digunakan oleh individu yang memperbolehkan individu untuk berpartisipasi aktif dalam penjualan maupun pemasaran dari sebuah produk atau jasa yang dilakukan di komunitas daring maupun pasar daring. Tren yang ada pada social commerce meliputi penambahan fitur komersial pada media sosial, penambahan fitur media sosial pada e-commerce, dan penggunaan media sosial pada perusahaan luring dengan tujuan meningkatkan kinerja bisnisnya (Liang dkk, 2011).
Adanya fitur yang disediakan oleh social commerce dapat digunakan oleh pelaku UMKM untuk melakukan penjualan maupun pemasaran. Dengan penggunaan social commerce diharapkan pendapatan atau penjualan mengalami peningkatan. Penggunaan social commerce juga akan menekan biaya yang digunakan untuk pemasaran, misalnya biaya pencetakan brosur, maupun leaflet.
Penggunaan media sosial untuk pemasaran maupun penjualan oleh pelaku UMKM bukan lagi menjadi keniscayaan. Notabennya sebagaian pelaku UMKM sudah memiliki smartphone yang dapat di install media sosial, seperti facebook, Instagram maupun tik-tok. Dengan menggunakan media sosial, pelaku UMKM dapat memperluas target pemasaran, khususnya konsumen usia muda yang seyogyanya mereka sudah familiar dengan media sosial.
____
Dosen Akuntansi UAD, Peneliti, Wakil Dekan SDM, Keuangan, Kehartabendaan dan Adminisrasi Umum FEB UAD
0 Komentar
Tinggalkan Pesan