• Berita
  • Pandangan
  • Inspirasi
  • Kajian
  • Perkaderan
  • Sastra
  • Khutbah
  • Resensi
  • Kirim Tulisan
  • Berita
  • Pandangan
  • Inspirasi
  • Kajian
  • Perkaderan
  • Sastra
  • Khutbah
  • Resensi
  • Kirim Tulisan
  • Donasi? Klik disini

Obituari Res-publica Subyektivisme “Manusia Politik” Melalui Penetapan RKUHP Penghinaan Terhadap Pejabat Publik

M. Dirangse Samudra Selasa, 19-7-2022 | - Dilihat: 66

banner

Oleh: M. Dirangse Samudra

“Menyerahkan kebebasannya berarti menyerahkan martabat, hak-hak asasinya, bahkan kewajibannya”. (J. J Rousseu)

“Demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”. (Betrand Russell)

_____

Iklim politik Indonesia di masa kini menyimpan begitu banyak misteri. Yang hendak diperlihatkan dewasa ini adalah peristiwa kecacatan demokrasi ditengah harapan dan kegelisahan untuk menagih kembali hak-hak warga negara di dalam kitab konstitusional yang memproduksi mulai dari kesejahteraan, kebebasan, kesetaraan, keadilan dan seterusnya yang mengandung nilai-nilai normatif sejalan dengan kehadiran dan tujuan politik itu sendiri.

Namun elite dan kelembagaan memunculkan reaksi penolakan publik terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di kenal dahulu dengan sebutan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie yang dibentuk oleh Belanda pada tahun 1915.

KUHP ini memuat pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap oleh masyarakat dapat mengancam dan mencoba mengambil peluang akan ketiadaan kerangka yang tetap berbasis pada pembangunan demokrasi atau anti kritik.

Merujuk dari buku yang ditulis oleh Dan Slater dan Joseph Wong yang tergolong baru dengan judul From Development To Democracy : The Transformations Of Modern Asia mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia tidak berhasil Pasca-reformasi hingga sekarang terutama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Begitupun indeks yang diterbitkan oleh East Asia Forum dalam sebuah studi ilmiah yang berjudul : The Uncertain Future Of Online Free Spech In Indonesia yang didalamnya menyoroti keburukan pemerintah menyikapi kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum melalui postingan media dan sebagainya.

Jadi jelas bahwa sebagai dasar untuk merumuskan jalan keluar dengan menghapus UUITE belum dilakukan setelah diketahui implikasinya sangat diskriminatif. Kebebasan berpendapat merupakan prasyarat mutlak demi terselenggaranya “Bio Politikon” (kehidupan politik). Sejatinya para pejabat publik terutama pemangku kebijakan bukanlah “seorang tuan“ melainkan “seorang abdi” yang siap menerima kritik.

Tulisan yang sedang para pembaca nikmati sekarang ini terfokus pada polemik sekaligus menjadi bola panas pada saat ini ialah mengenai delik aduan penghinaan terhadap absolutisme kekuasaan negara yang termaktub di dalam RKUHP tersebut.

Esensi dalam persoalan konstruksi KUHP saat ini bisa dikatakan berbeda, misalnya pasal penghinaan pejabat publik seperti presiden mengalami perubahan yang awalnya itu merupakan “delik umum” lantas menjadi “delik aduan”.

Artinya ada proposisi kuat dari presiden/pejabat publik tersebut melayangkan laporan penghinaan terhadap diri pribadi sebagai personal ke aparat penegak hukum. Perlu kiranya diwaspadai, menyampaikan kritik deliberatif terhadap kelembagaan negara merupakan kewajaran dan dijamin kebasahannya.

Paradigma kontemporer menyeret dinamika kenegaraan menuju ke arah relasi antar negara dan masyarakat yang sifatnya setara dan demokratis. RKUHP sendiri merupakan peninggalan Belanda dengan sistem pemerintahan monarchi. Oleh karena itu, dalam konteks tersebut hanya berlaku untuk raja dan ratu bukan Presiden

Selain itu, setelah di uji kasus ini sebenarnya mencuat dan dibatalkan langsung melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Dikarenakan penghidupan kembali pasal karet penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden, Pemerintah dan Pejabat publik yang dirumuskan secara sistematis di dalam RKUHP.

Kemudian hal ini dianggap mengangkangi hukum atau bentuk pembangkangan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh putusan mahkamah konstitusi. Di balik draft RKUHP ada ketidakjelasan seperti sejauh mana kritik itu dikatagorikan sebagai penghinaan?

Jangan sampai terjadi kriminalisasi. Karena kritik bisa saja menelanjangi segala bentuk kesalahan atas ketidaksetujuan dari kebijakan yang dibuat oleh Presiden sehingga solusinya adalah presiden harus turun dan diganti melalui instrumen konstitusional itu pun dilakukan tanpa menyerang martabat atau menyinggung pribadi presiden dan wakil presiden.

Kematian “Subyek Manusia Politik” dalam “Republik”

Sebagaimana Aristoteles dan Machiavelli meyakini pentingnya republik yang faktual, sehat dan kuat menjadi rujukan akhir sebagai tujuan dari politik. Mereka juga berfatwa dengan ideologi yang kuat meyakini begitu pentingnya warga yang terdidik dan jiwa revolusioner atau patriotik sebagai pola-fondasi republik.

Dari sini, kita melirik kembali ke pengalaman demokrasi di Indonesia saat ini, kita menemukan indikator seperti ketentuan yang cukup meresahkan terkait penghinaan Presiden dan wakil presiden di dalam RKUHP telah dirumuskan pada pasal 218 sampai Pasal 220.

Pasal ini menurut penulis lebih rinci memang bermaksud mematikan dan menekan subyektivitas dan republik. (Subyektivitas manusia didalamnya tempat bersemayamnya akal budi) dan (Republik didalamnya kita dianugerahi keutamaan umum) setelah jatuhnya kediktatoran yang hendak didominasi oleh kuasa tunggal.

Sementara itu demokrasi yang muncul sesudah otoritarianisme baru tumbuh sebatas instalasi fungsional bagi kontestasi kepentingan menekan subyektivitas dan republik merelatifkannya.

Dapat ditelusuri dari berbagai literatur filsafat politik, ide megah republik diperkenalkan oleh beberapa filsuf salah satunya Aristoteles dengan istilah Polis yang merupakan ruang publik dan Oikos mengarah kepada ruang privat. Dua paradigma besar tersebut dipisah.

Kemudian, gagasan republikanisme sampai pada masa kerajaan Romawi, Cicero memberi istilah dari bahasa Latin yakni, “res” dan “publica”. Menurut Robertus Robet seorang akademisi mengartikan “Res-Publica” adalah suatu wahana tindakan dimana manusia menunjukkan eskistensial atau mengekspresikan dirinya secara deliberative.

Individu konkret sebagai subyek harus diposisikan secara filosofis setidaknya supaya pengertian ideologi bisa kekal dioperasionalkan. Bila subyek terhapus maka “The Ideological Subject” kehilangan marwahnya. Singkatnya, antara subyek dan ideologi terbangun hubungan fungsional yang timbal balik. Politik jadi kehilangan segi politiknya.

Akibatnya, jika ideologi dan politik mati sekaligus bersama subyek, Satu-satunya fakta yang tersedia adalah bahwa status quo dan pendirian masyarakat yang ada sekarang menjadi realitas yang mungkin dan harus ada sepanjang zaman, ini adalah upaya untuk menentang kemungkinan baru dari dominasi kekuasaan.

Relasi dialektika secara antropologis dalam entitas republik diperlukan, seperti yang pernah diungkapkan oleh Hegel dalam sejarah revolusi kemeredekaan disebutnya sebagai great historical man adalah pahlawan (warga negara) disuatu jaman.

Mereka menjadi perantara ke arah emansipasi dalam kontradiksi-kontradiksi politik sehingga ada status perubahan. Namun, adanya RKUHP berupaya membatasi kritik dan pemerintah sengaja menciptakan ketakutan, artinya pasal tersebut mempersempit ruang kritik dan ruang gerakan sosial.

Padahal kritik atas kinerja atau kebijakan pemerintah tidak boleh dibatasi karena hal itu dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Aktifkan kembali The Political yaitu, wilayah transaksi warganegara, untuk menemukannya filsuf seperti Zizek mengambil jalan dalam arah yang ditempuh Badiou, yaitu suatu gempuran total terhadap tatanan dominan melalui suatu tindakan yang ia istilahkan The Act.

Tindakan itu diambil dari inspirasi dari energi Revolusi Perancis. Adapun argumen yang paradoks dari Hannah Arendt dan Claude Lefort yang sebenarnya akan tiba pada pandangan yang sama, yakni, merawat “ruang kosong” dan melakukan “tindakan”.

Dengan demikian, politik semestinya tidak berdasarkan pada ide hak itu sendiri, melainkan pada ide kebebasan. Artinya, kebebasan seharusnya tidak dilihat terutama sebagai bagian dari hak, melainkan sebagai ruang bagi pemenuhan hak. Itulah yang fundamental dalam politik.

_____

M. Dirangse Samudra, Inisiator Social Justice Institute And Management Political Policy.

 

Tags
0 Komentar

Tinggalkan Pesan

- Artikel Teropuler -

Nyala Muhammadiyah Hingga Akhir Hayat
Erik Tauvani Somae
Ahad, 29-5-2022
thumb
Saat Mata Buya Berkaca-kaca
Erik Tauvani Somae
Ahad, 19-12-2021
thumb
Kerja Sama Militer Indonesia dan Malaysia
Iqbal Suliansyah
Selasa, 27-12-2022
thumb
Percakapan Terakhir dengan Buya Syafii
Sidiq Wahyu Oktavianto
Sabtu, 28-5-2022
thumb
Buya Syafii, Kampung Halaman, dan Muhammadiyah
Erik Tauvani Somae
Senin, 16-5-2022
thumb
Kekerasan Seksual Menjadi Cambuk bagi Semua
Nizar Habibunnizar
Kamis, 6-1-2022
thumb
Pengalaman Seorang Anak Panah
Ahmad Syafii Maarif
Ahad, 21-11-2021
thumb
Cinta, Patah Hati, dan Jalaluddin Rumi
Muhammad Iqbal Kholidin
Ahad, 15-5-2022
thumb
Menjernihkan Kesalahpahaman Terhadap Buya Syafii Maarif
Robby Karman
Senin, 30-5-2022
thumb
Childfree dan Mengatur kelahiran dalam Islam
Nofra Khairon
Selasa, 18-1-2022
thumb
Kemenangan Muhammadiyah di Kandang Nahdlatul Ulama
Achmad Ainul Yaqin
Senin, 14-11-2022
thumb
BNPT dan Perang Melawan Terorisme
Iqbal Suliansyah
Selasa, 29-11-2022
thumb

Obituari Res-publica Subyektivisme “Manusia Politik” Melalui Penetapan RKUHP Penghinaan Terhadap Pejabat Publik

M. Dirangse Samudra Selasa, 19-7-2022 | - Dilihat: 66

banner

Oleh: M. Dirangse Samudra

“Menyerahkan kebebasannya berarti menyerahkan martabat, hak-hak asasinya, bahkan kewajibannya”. (J. J Rousseu)

“Demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”. (Betrand Russell)

_____

Iklim politik Indonesia di masa kini menyimpan begitu banyak misteri. Yang hendak diperlihatkan dewasa ini adalah peristiwa kecacatan demokrasi ditengah harapan dan kegelisahan untuk menagih kembali hak-hak warga negara di dalam kitab konstitusional yang memproduksi mulai dari kesejahteraan, kebebasan, kesetaraan, keadilan dan seterusnya yang mengandung nilai-nilai normatif sejalan dengan kehadiran dan tujuan politik itu sendiri.

Namun elite dan kelembagaan memunculkan reaksi penolakan publik terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di kenal dahulu dengan sebutan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie yang dibentuk oleh Belanda pada tahun 1915.

KUHP ini memuat pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap oleh masyarakat dapat mengancam dan mencoba mengambil peluang akan ketiadaan kerangka yang tetap berbasis pada pembangunan demokrasi atau anti kritik.

Merujuk dari buku yang ditulis oleh Dan Slater dan Joseph Wong yang tergolong baru dengan judul From Development To Democracy : The Transformations Of Modern Asia mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia tidak berhasil Pasca-reformasi hingga sekarang terutama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Begitupun indeks yang diterbitkan oleh East Asia Forum dalam sebuah studi ilmiah yang berjudul : The Uncertain Future Of Online Free Spech In Indonesia yang didalamnya menyoroti keburukan pemerintah menyikapi kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum melalui postingan media dan sebagainya.

Jadi jelas bahwa sebagai dasar untuk merumuskan jalan keluar dengan menghapus UUITE belum dilakukan setelah diketahui implikasinya sangat diskriminatif. Kebebasan berpendapat merupakan prasyarat mutlak demi terselenggaranya “Bio Politikon” (kehidupan politik). Sejatinya para pejabat publik terutama pemangku kebijakan bukanlah “seorang tuan“ melainkan “seorang abdi” yang siap menerima kritik.

Tulisan yang sedang para pembaca nikmati sekarang ini terfokus pada polemik sekaligus menjadi bola panas pada saat ini ialah mengenai delik aduan penghinaan terhadap absolutisme kekuasaan negara yang termaktub di dalam RKUHP tersebut.

Esensi dalam persoalan konstruksi KUHP saat ini bisa dikatakan berbeda, misalnya pasal penghinaan pejabat publik seperti presiden mengalami perubahan yang awalnya itu merupakan “delik umum” lantas menjadi “delik aduan”.

Artinya ada proposisi kuat dari presiden/pejabat publik tersebut melayangkan laporan penghinaan terhadap diri pribadi sebagai personal ke aparat penegak hukum. Perlu kiranya diwaspadai, menyampaikan kritik deliberatif terhadap kelembagaan negara merupakan kewajaran dan dijamin kebasahannya.

Paradigma kontemporer menyeret dinamika kenegaraan menuju ke arah relasi antar negara dan masyarakat yang sifatnya setara dan demokratis. RKUHP sendiri merupakan peninggalan Belanda dengan sistem pemerintahan monarchi. Oleh karena itu, dalam konteks tersebut hanya berlaku untuk raja dan ratu bukan Presiden

Selain itu, setelah di uji kasus ini sebenarnya mencuat dan dibatalkan langsung melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Dikarenakan penghidupan kembali pasal karet penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden, Pemerintah dan Pejabat publik yang dirumuskan secara sistematis di dalam RKUHP.

Kemudian hal ini dianggap mengangkangi hukum atau bentuk pembangkangan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh putusan mahkamah konstitusi. Di balik draft RKUHP ada ketidakjelasan seperti sejauh mana kritik itu dikatagorikan sebagai penghinaan?

Jangan sampai terjadi kriminalisasi. Karena kritik bisa saja menelanjangi segala bentuk kesalahan atas ketidaksetujuan dari kebijakan yang dibuat oleh Presiden sehingga solusinya adalah presiden harus turun dan diganti melalui instrumen konstitusional itu pun dilakukan tanpa menyerang martabat atau menyinggung pribadi presiden dan wakil presiden.

Kematian “Subyek Manusia Politik” dalam “Republik”

Sebagaimana Aristoteles dan Machiavelli meyakini pentingnya republik yang faktual, sehat dan kuat menjadi rujukan akhir sebagai tujuan dari politik. Mereka juga berfatwa dengan ideologi yang kuat meyakini begitu pentingnya warga yang terdidik dan jiwa revolusioner atau patriotik sebagai pola-fondasi republik.

Dari sini, kita melirik kembali ke pengalaman demokrasi di Indonesia saat ini, kita menemukan indikator seperti ketentuan yang cukup meresahkan terkait penghinaan Presiden dan wakil presiden di dalam RKUHP telah dirumuskan pada pasal 218 sampai Pasal 220.

Pasal ini menurut penulis lebih rinci memang bermaksud mematikan dan menekan subyektivitas dan republik. (Subyektivitas manusia didalamnya tempat bersemayamnya akal budi) dan (Republik didalamnya kita dianugerahi keutamaan umum) setelah jatuhnya kediktatoran yang hendak didominasi oleh kuasa tunggal.

Sementara itu demokrasi yang muncul sesudah otoritarianisme baru tumbuh sebatas instalasi fungsional bagi kontestasi kepentingan menekan subyektivitas dan republik merelatifkannya.

Dapat ditelusuri dari berbagai literatur filsafat politik, ide megah republik diperkenalkan oleh beberapa filsuf salah satunya Aristoteles dengan istilah Polis yang merupakan ruang publik dan Oikos mengarah kepada ruang privat. Dua paradigma besar tersebut dipisah.

Kemudian, gagasan republikanisme sampai pada masa kerajaan Romawi, Cicero memberi istilah dari bahasa Latin yakni, “res” dan “publica”. Menurut Robertus Robet seorang akademisi mengartikan “Res-Publica” adalah suatu wahana tindakan dimana manusia menunjukkan eskistensial atau mengekspresikan dirinya secara deliberative.

Individu konkret sebagai subyek harus diposisikan secara filosofis setidaknya supaya pengertian ideologi bisa kekal dioperasionalkan. Bila subyek terhapus maka “The Ideological Subject” kehilangan marwahnya. Singkatnya, antara subyek dan ideologi terbangun hubungan fungsional yang timbal balik. Politik jadi kehilangan segi politiknya.

Akibatnya, jika ideologi dan politik mati sekaligus bersama subyek, Satu-satunya fakta yang tersedia adalah bahwa status quo dan pendirian masyarakat yang ada sekarang menjadi realitas yang mungkin dan harus ada sepanjang zaman, ini adalah upaya untuk menentang kemungkinan baru dari dominasi kekuasaan.

Relasi dialektika secara antropologis dalam entitas republik diperlukan, seperti yang pernah diungkapkan oleh Hegel dalam sejarah revolusi kemeredekaan disebutnya sebagai great historical man adalah pahlawan (warga negara) disuatu jaman.

Mereka menjadi perantara ke arah emansipasi dalam kontradiksi-kontradiksi politik sehingga ada status perubahan. Namun, adanya RKUHP berupaya membatasi kritik dan pemerintah sengaja menciptakan ketakutan, artinya pasal tersebut mempersempit ruang kritik dan ruang gerakan sosial.

Padahal kritik atas kinerja atau kebijakan pemerintah tidak boleh dibatasi karena hal itu dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Aktifkan kembali The Political yaitu, wilayah transaksi warganegara, untuk menemukannya filsuf seperti Zizek mengambil jalan dalam arah yang ditempuh Badiou, yaitu suatu gempuran total terhadap tatanan dominan melalui suatu tindakan yang ia istilahkan The Act.

Tindakan itu diambil dari inspirasi dari energi Revolusi Perancis. Adapun argumen yang paradoks dari Hannah Arendt dan Claude Lefort yang sebenarnya akan tiba pada pandangan yang sama, yakni, merawat “ruang kosong” dan melakukan “tindakan”.

Dengan demikian, politik semestinya tidak berdasarkan pada ide hak itu sendiri, melainkan pada ide kebebasan. Artinya, kebebasan seharusnya tidak dilihat terutama sebagai bagian dari hak, melainkan sebagai ruang bagi pemenuhan hak. Itulah yang fundamental dalam politik.

_____

M. Dirangse Samudra, Inisiator Social Justice Institute And Management Political Policy.

 

Tags
0 Komentar

Tinggalkan Pesan

Anakpanah.id adalah portal keislaman yang diresmikan di Yogyakarta pada 8 Agustus 2020 di bawah naungan Jaringan Anak Panah (JAP).
Ingin Donasi? Klik disini

Copyright © AnakPanah.ID All rights reserved.
Develop by KlonTech