Ilmu Faraidl: Intisari dari An-Nuqayah Imam As-Suyuthi
Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc. Selasa, 26-4-2022 | - Dilihat: 19

Oleh: Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc.
الحمد لله و الشكر له و الصلاة و السلام على خير نبي أرسله هذه نقاية من عدة العلوم يحتاج الطالب إليها و يتوقف كل علم ديني عليها و الله أسأل أن ينفع بها و يوصل أسباب الخير بسببها
Dikenal degan Ilmu Waris yang membahas kadar atau ukuran jarrah warisan. Sebab pewarisan adalah hubungan persaudaraan dan pernikahan, serta beragama Islam. Maka, tidak boleh seorang yang meneriwa waris berstatus selain Islam, mati bersamaan, nasabnya tidak jelas dan membunuh orang yang mewariskan.
Penerima warisan adalah bapak, kakek, anak, cucu, cicit, saudara laki-laki sebapak seibu serta anak laki-lakinya, paman serta anak laki-lakinya (sepupu), suami/istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dan saudari perempuan.
Kadar pembagian dalam ilmu warisan adalah setengah, seperempat, speerdelapan, sepertiga, dua-pertiga dan seperenam dari harta yang ditinggalkan. Sementara jika ada sisa dalam hitungan disebut Ashabah, yang kadang sesuai kondisi yang dihadapi, dapat menerima sisa atau bahkan semuanya, jika tidak ada kerabat lain yang masih hidup.
Ketentuan ini ditentukan langsung oleh Allah SWT. Hal ini yang menjadi keutamaan ilmu waris dan membedakannya dari ilmu-ilmu lainnya.
ن و القلم و ما يسطرون
و نفعنا الله بعلومنا و بعلوم مشايخنا في الدارين اللهم آمين
- Artikel Terpuler -
Ilmu Faraidl: Intisari dari An-Nuqayah Imam As-Suyuthi
Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc. Selasa, 26-4-2022 | - Dilihat: 19

Oleh: Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc.
الحمد لله و الشكر له و الصلاة و السلام على خير نبي أرسله هذه نقاية من عدة العلوم يحتاج الطالب إليها و يتوقف كل علم ديني عليها و الله أسأل أن ينفع بها و يوصل أسباب الخير بسببها
Dikenal degan Ilmu Waris yang membahas kadar atau ukuran jarrah warisan. Sebab pewarisan adalah hubungan persaudaraan dan pernikahan, serta beragama Islam. Maka, tidak boleh seorang yang meneriwa waris berstatus selain Islam, mati bersamaan, nasabnya tidak jelas dan membunuh orang yang mewariskan.
Penerima warisan adalah bapak, kakek, anak, cucu, cicit, saudara laki-laki sebapak seibu serta anak laki-lakinya, paman serta anak laki-lakinya (sepupu), suami/istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dan saudari perempuan.
Kadar pembagian dalam ilmu warisan adalah setengah, seperempat, speerdelapan, sepertiga, dua-pertiga dan seperenam dari harta yang ditinggalkan. Sementara jika ada sisa dalam hitungan disebut Ashabah, yang kadang sesuai kondisi yang dihadapi, dapat menerima sisa atau bahkan semuanya, jika tidak ada kerabat lain yang masih hidup.
Ketentuan ini ditentukan langsung oleh Allah SWT. Hal ini yang menjadi keutamaan ilmu waris dan membedakannya dari ilmu-ilmu lainnya.
ن و القلم و ما يسطرون
و نفعنا الله بعلومنا و بعلوم مشايخنا في الدارين اللهم آمين
0 Komentar
Tinggalkan Pesan