Menyelami Pemikiran Mahmud Syaltut Tentang Keadilan
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang keadilan menarik diselami karena lahir dari keluasan ilmu dan kepekaan pada kebutuhan zaman. Syaltut dikenal sebagai ahli fikih dengan pandangan luas, sekaligus mufassir dan sosiolog yang tidak jarang disebut membawa cahaya baru (al-nur al-jadid) dalam khazanah keislaman. Selain produktif menulis di surat kabar dan majalah, ceramahnya juga berseliweran lewat radio dan media lain. Namun yang membuatnya menonjol bukan hanya keluasan wacana, melainkan sikapnya yang relatif netral dan keprihatinannya terhadap perpecahan umat. Karena itu, ketika Syaltut berbicara tentang keadilan (al-‘adalah), ia tidak berhenti pada teori. Ia mengaitkannya dengan tauhid, amanah sosial, dan juga hubungan agama–negara.
Siapa Mahmud Syaltut dan Mengapa Pemikirannya Dibaca
Kita tahu Mahmud Syaltut adalah seorang ahli fiqih yang sangat luas pandangannya. Berkat pemikiran dan ilmunya, ia mampu mengemukakan hukum-hukum yang sesuai dengan kebutuhan manusia dan kehendak zaman. Saking alimnya, tak jarang ia dianggap sebagai pembawa cahaya baru (al-nur al-jadid) dalam khazanah keislaman.
Pemikiran-pemikirannya banyak ia tuangkan di surat-surat kabar dan majalah-majalah. Ceramah-ceramahnya acap kali berseliweran di radio dan media lain. Sebagai ahli fiqih, mufassir, dan sosiolog, Syaltut banyak berbicara tentang masalah kenegaraan. Terutama tentang dasar-dasar negara Islam yang ditemukan dalam bukunya al-Islam Aqidah wa Syariah.
Mahmud Syaltut selain terkenal sebagai penulis yang produktif, ia juga seorang pemikir Islam yang cenderung netral. Dalam hal ini, ia tidak memihak kepada salah satu organisasi, baik yang dipimpin Nasser maupun al-Ikhwan.
Memang tidak pernah ditemukan secara jelas ungkapan Syaltut tentang pembentukan negara Islam. Hal ini bisa dibaca dari sikapnya yang tidak ingin bermusuhan dengan Nasser yang waktu itu menduduki jabatan Presiden. Namun, alih-alih masuk ke dunia politik praktis, Syaltut justru menumpahkan perhatiannya pada bidang-bidang keilmuan dan kemasyarakatan.
Syaltut dan Keprihatinan atas Perpecahan Umat
Atas dasar itu, tak heran jika Jalaluddin Rakhmat mengakui bahwa Syaltut adalah tokoh besar Islam yang sangat prihatin dengan perpecahan umat Islam. Sebagian besar masa hidupnya dibaktikan untuk mendekatkan berbagai mazhab. Selain itu, Syaltut juga memimpin jamaah al-Taqrib Bayna al-Madzahib al-Islamiyah.
Di sisi lain, ia menerbitkan Majalah Risalah al-Islam. Ia juga menyusun tafsir yang dimuat secara bersambung dalam majalah tersebut. Karena itu, ketika Syaltut bicara keadilan, ia membawanya ke ruang sosial. Ia tidak membiarkannya menjadi wacana kosong.
Mahmud Syaltut dan Konsep Keadilan (al-‘Adalah)
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang keadilan bertolak dari keyakinan bahwa Islam tidak menginginkan keadaan yang menjerumuskan manusia kepada kesengsaraan, kekacauan, dan fitnah di tengah masyarakat. Bahkan Islam melarang perampasan hak oleh si kuat terhadap si lemah. Sebab, hal itu bertentangan dengan sunnatullah dan dapat memutus hubungan antarmanusia. Akibatnya, timbul rasa dengki, iri hati, dendam, kebencian, dan permusuhan.
Menurut Syaltut, yang pertama kali ditetapkan Islam untuk memelihara umat dan masyarakat manusia adalah keadilan. Al-Qur’an sangat memperhatikan keadilan, bahkan sejak periode Makkiyah. Karena itu, keadilan penting dilaksanakan sekalipun terhadap musuh.
Keadilan Bahkan Terhadap Musuh (QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Syaltut kemudian mengutip ayat Al-Qur’an berikut:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُوۡنُوۡا قَوَّا امِيۡنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالۡقِسۡطِ ۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَاٰنُ قَوۡمٍ عَلٰٓى اَ لَّا تَعۡدِلُوۡا ؕ اِعۡدِلُوۡا هُوَ اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰى وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8).
Ayat ini menegaskan satu hal: keadilan tidak boleh runtuh hanya karena rasa benci. Di sisi lain, ukuran ketakwaan pun salah satunya terlihat dari kemampuan menjaga adil, bukan dari emosi yang meledak-ledak.
Keadilan, Janji, dan Amanah (QS. An-Nahl [16]: 92)
Syaltut juga mengutip ayat berikut:
وَلَا تَكُوۡنُوۡا كَالَّتِىۡ نَقَضَتۡ غَزۡلَهَا مِنۡۢ بَعۡدِ قُوَّةٍ اَنۡكَاثًا ؕ تَتَّخِذُوۡنَ اَيۡمَانَكُمۡ دَخَلًاۢ بَيۡنَكُمۡ اَنۡ تَكُوۡنَ اُمَّةٌ هِىَ اَرۡبٰى مِنۡ اُمَّةٍ ؕ اِنَّمَا يَبۡلُوۡكُمُ اللّٰهُ بِهٖ ؕ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَـكُمۡ يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ مَا كُنۡـتُمۡ فِيۡهِ تَخۡتَلِفُوۡنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. Kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Allah hanya menguji kamu dengan hal itu, dan pasti pada hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 92).
Ayat ini mengingatkan bahwa keadilan juga terkait amanah dan keteguhan pada janji. Karena itu, tindakan menipu atau mengkhianati perjanjian bukan sekadar persoalan etika. Ia bisa merusak tatanan sosial.
Keadilan Berkaitan dengan Tauhid
Tak hanya itu, Syaltut menegaskan bahwa penegakan keadilan erat kaitannya dengan tauhid. Agama-agama samawi memerangi politeisme bukan karena politeismenya semata. Melainkan karena perbuatan syirik mengandung bibit-bibit kezaliman dan kedurhakaan. Hal itu dapat memalingkan manusia dari sifat keadilan.
Dengan kata lain, keadilan bukan hanya urusan “aturan”. Ia juga urusan batin. Jika tauhid rusak, orientasi hidup mudah bergeser. Dan ketika orientasi bergeser, kezaliman mudah mendapat pembenaran.
Syaltut bahkan mengungkapkan bahwa keadilan adalah “pedang taruhan” di hadapan si kuat sampai si lemah dapat mengambil haknya. Selain itu, keadilan juga menjadi peringatan bagi orang-orang teraniaya agar pelaku kembali kepada kesadaran dan keinsafan.
Contoh Nabi: Tidak Ada Pilih Kasih dalam Hukum
Nabi sendiri dalam sebuah haditsnya yang terkenal pernah menyatakan bahwa kalau Fathimah anaknya sendiri yang mencuri, beliau pasti akan tetap menegakkan hukum atasnya. Pesannya jelas: hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan.
Demikian juga dalam kasus lain, Nabi Saw. pernah menghadapi perkara antara seorang munafik bernama Thumah dan seorang Yahudi. Thumah mencuri baju besi milik tetangganya, lalu menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi. Setelah itu, Thumah berkelit dan menuduh Yahudi tersebutlah yang mencuri baju besi.
Bahkan, keluarga Thumah bersama-sama pergi kepada Rasulullah Saw. dan menjalankan sentimen anti-Yahudi. Mereka bersumpah bahwa Thumah tidak bersalah dan tidak berdosa. Sedangkan yang mencuri, kata mereka, adalah orang Yahudi itu. Mereka meminta supaya dipertahankan sebagai umat Islam. Berkali-kali mereka mengajukannya kepada Nabi.
Karena itu, hampir saja Nabi terpedaya dengan tipuan mereka. Namun, segera turun ayat untuk membuktikan kebohongan Thumah dan keluarganya serta melindungi Yahudi tersebut. Dalam Al-Qur’an dikatakan:
اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَـقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ النَّاسِ بِمَاۤ اَرٰٮكَ اللّٰهُ ؕ وَلَا تَكُنۡ لِّـلۡخَآٮِٕنِيۡنَ خَصِيۡمًا
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 105).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal timbang rasa dan pilih kasih dalam hukum dan keadilan. Baik kulit putih maupun kulit hitam, baik yang lemah maupun yang kuat, muslim maupun non muslim, pembesar negara maupun rakyat jelata—semuanya sama di hadapan Allah Swt. Tidak ada keistimewaan bagi seseorang di depan hukum.
Agama dan Negara dalam Perspektif Syaltut
Dengan kata lain, Islam sangat memperhatikan persoalan kemasyarakatan. Islam tidak terbatas hanya pada persoalan hubungan manusia dengan Tuhan saja. Karena itu, agama dan negara sejalan dan tidak dapat dipisahkan.
Lebih jauh lagi, Syaltut mengatakan tidak bisa dipisahkan agama dengan negara di dalam Islam, sebagaimana tidak dapat dipisahkan ruh dari tubuh manusia sementara ia harus tetap hidup. Ungkapan ini menunjukkan bahwa Syaltut mendasarkan pemikirannya tentang hubungan negara dengan Islam sebagai hubungan roh dengan tubuh.
Hubungan negara dan agama bersifat aktif dan positif. Jika keduanya dipisahkan, maka akan muncul kelemahan, kejumudan, dan kevakuman. Karena itu, negara tidak dapat dipisahkan dari agama. Kedatangan Islam untuk umat manusia juga mempertegas posisinya terhadap negara.
Dalam pandangan Islam, apabila negara dipisahkan dari agama, justru bertentangan dengan sifat yang sebenarnya. Sebab, bila melihat kembali sejarah kegemilangan Islam, zaman keemasan—kekuatan dan kebesaran—tumbuh pada masa negara berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Penutup
Singkatnya, pemikiran Mahmud Syaltut tentang keadilan menempatkan keadilan sebagai pondasi sosial sekaligus ekspresi keimanan. Keadilan harus ditegakkan untuk siapa pun, bahkan terhadap pihak yang tidak disukai. Selain itu, Syaltut mengaitkan keadilan dengan tauhid, amanah, dan keteraturan masyarakat, termasuk dalam relasi agama–negara. Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi:
Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar ibn al-Khaththab Studi Tentang Perubahan Hukum dalam Islam, (Jakarta: Rajawali,1991).
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: Penerbitan Universitas Indonesia (UI-Press): UI-Press, 1993).
Mahmud Syaltut, Min Taujihat al-Islam, (Dar al-Qalam,1966).
Mahmud Syaltut, Al-Islam Aqidah wa Syari’ah, (Dar al-Qalam, 1966).
Mustafa al-Sibai, Agama dan Negara Studi Perbandingan Antara Yahudi, Kristen dan Islam (Bangil: Media Dawah,1983).
_____
Salman Akif Faylasuf, Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
Bagikan artikel ini :



Post Comment