Seperti BPJS, Kesehatan Menstruasi Harusnya Dijamin Negara
Perayaan hari perempuan internasional, tidak seharusnya menjadi selebrasi tahunan semata. Darinya, patut lahir refleksi, tuntutan, perubahan, atau gerakan baru. Seperti tulisan ini misalnya yang lahir dari jeda perenungan tentang apa, mengapa, dan bagaimana perjuangan itu harus terus berlanjut. Salah satu pengalaman yang luput dari pembicaraan luas adalah menstruasi.Yakni, proses biologis yang dialami hampir seluruh perempuan sepanjang hidupnya. Meski begitu, menstruasi masih diselimuti stigma, dianggap tabu, bahkan diperlakukan sebagai hal yang harus disembunyikan. Padahal, di balik pengalaman biologis tersebut terdapat persoalan yang lebih luas.
Menstruasi dan Ketimpangan yang Disembunyikan
Meski masih banyak bentuk ketidakadilan yang terjadi, akses terhadap produk kebersihan menstruasi menjadi salah satu yang paling jarang disadari. Khususnya pada pembalut yang bagi beberapa perempuan masih menjadi kebutuhan mahal serta belum sepenuhnya terjangkau. Sebagaimana kebutuhan dasar lainnya, pembalut adalah bagian dari hak kesehatan yang seharusnya mendapat perhatian kebijakan. Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa pengetahuan dan kebijakan publik seringkali dirumuskan dari perspektif tidak ramah gender. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pengabaian terhadap kebutuhan menstruasi mencerminkan bagaimana kerapian kebijakan publik disusun dari sudut pandang laki-laki. Sehingga pengalaman biologis perempuan luput dari perhatian sebagai bagian dari hak dasar manusia.
Menstruasi perempuan selalu menjadi hal tabu juga menjijikkan dalam banyak budaya. Selain itu di Indonesia sendiri, ketika laki-laki disunat ia akan dirayakan oleh seluruh keluarga sebagai tanda memasuki fase kedewasaan. Tetapi sebaliknya, anak perempuan hampir tidak pernah mendapatkan pengakuan apapun ketika mengalami menstruasi pertama kali. Justru tidak sedikit keluarga yang dulu ketika melihat anak perempuan mereka mulai memasuki masa pubertas dianggap rentan mempermalukan keluarga.
Tabu, Stigma, dan Konstruksi Sosial
Pengalaman pribadi saya juga menampilkan bagaimana stigma tersebut terus bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Ketika meminta bantuan kepada teman untukmengambilkan pembalut, ia harus memberikannya secara sembunyi dan mengubah kata pembalut menjadi “roti jepang”. Situasi seperti ini mencerminkan dua masalah sekaligus. Pertama, sebagian besar masyarakat tidak menganggap kesehatan pembalut sebagai bagian dari fasilitas kesehatan dasar. Kedua, pendidikan seksual hampir tidak pernah diberikan secara memadai sehingga pengetahuan tentang menstruasi dan kesehatan reproduksi menjadi sangat terbatas.
Sehingga, banyak perempuan tumbuh dengan pemikiran bahwa menstruasi adalah pengalaman yang menjijikkan. Mengakibatkan rasa khawatir kerap muncul ketika berada di ruang publik. Kekhawatiran tersebut merupakan hasil konstruksi sosial yang memposisikan menstruasi sebagai “kutukan”. Sehingga dalam situasi ini, pengalaman biologis yang harusnya dimaknai sebagai bagian normal dari kesehatan perempuan justru dianggap sebagai hal tabu dan patut diperhatikan.
Menstruasi dalam Perspektif Keadilan Gender
Kesadaran akan permasalahan menstruasi sebagai isu keadilan sosial, baru saya pahami pasca mempelajari perspektif feminisme. Dalam diskusi ini, menstruasi dipandang sebagai kondisi biologis yang tidak dapat ditolak apalagi dipertukarkan, sekaligus bagian dari pengalaman kebutuhan perempuan yang selama ini sering dipinggirkan dalam produksi pengetahuan dan kebijakan publik. Epistemologi feminis menggugat cara kerja ilmu pengetahuan, politik hingga kebudayaan yang lama didominasi perspektif maskulin. Sehingga pengalaman perempuan tidak dianggap sebagai sumber pengetahuan yang sah. Hal ini berimbas pada kebijakan publik yang lahir tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan.
Kritik-kritik tersebut akhirnya memperlihatkan atensinya dari berbagai gerakan global, seperti melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979. Konvensi tersebut menjadi sejarah kemenangan untuk memperluas pemahaman hak asasi manusia dengan memasukkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan publik di berbagai negara. Melalui CEDAW, dijelaskan pula bahwa identitas gender sangat mempengaruhi pengalaman hidup seseorang secara signifikan. Dalam konteks ini perempuan dengan kondisi biologis dan sosial tertentu tidak selalu berada dalam posisi yang setara dengan laki-laki, sehingga memerlukan perhatian juga perlindungan posisi khusus dalam kebijakan serta praktik sosial.
Pembalut sebagai Agenda Kebijakan Publik
Isu-isu seperti menstruasi, hak cuti kehamilan maupun melahirkan, serta akses terhadap kesehatan menjadi bukti bagaimana kebutuhan perempuan seringkali terabaikan dalam perumusan kebijakan. Dalam konteks ini, feminisme menyoroti bahwa ilmu pengetahuan serta kebijakan publik yang sering dianggap “netral” tidak sepenuhnya bebas dari bias gender. Kebutuhan dasar perempuan seperti akses terhadap produk kebersihan menstruasi tidak menjadi perhatian khusus, mencerminkan belum sepenuhnya diakui pengalaman perempuan sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Padahal, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat ditunda, sehingga ketersediaannya seharusnya menjadi perhatian dalam regulasi dan kebijakan publik.
Dengan demikian, menstruasi bukan persoalan biologi belaka, melainkan juga persoalan sosial dan politik. Dengan berbagai aspek yang berkaitan dengannya, seperti hak cuti menstruasi, hak fasilitas sanitasi yang layak bagi pelajar dan pekerja, hingga akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang aman, harusnya menjadi bagian dari agenda kebijakan publik. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa negara seyogyanya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh perempuan mendapat akses kebutuhan secara layak. Serta memadukan standar keamanan maupun kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Mendorong Keberpihakan Negara
Dalam situasi seperti ini, sangat dibutuhkan peran negara. Kebijakan publik yang berperspektif gender diperlukan untuk memastikan bahwa perempuan dari berbagai latar belakang sosial dapat memperoleh akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau, aman, dan bahkan ramah lingkungan. Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan fasilitas sanitasi yang layak, namun juga mempertimbangkan kebijakan subsidi atau dukungan distribusi produk kebersihan menstruasi bagi kelompok yang membutuhkan.
Beberapa negara juga menunjukkan bahwa kebijakan produk menstruasi juga menjadi arena advokasi gerakan perempuan . Sejumlah negara, pembalut dan tampon bahkan dikenai pajak, sebelum akhirnya menuai kritik luas dari kelompok feminis, yang menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan. Sementara itu Skotlandia, menjadi negara pertama yang secara resmi menggratiskan produk menstruasi kepada seluruh warganya sejak tahun 2022 silam, dengan produk yang tersedia di fasilitas umum. Dari kebijakan tersebut, disusul pula dengan kebijakan serupa di beberapa negara lainnya.
Kendati demikian, upaya untuk mendorong kebijakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan di Indonesia masih perlu untuk terus diperkuat. Adapun agenda pengarusutamaan gender atau PUG sendiri tidak cukup berhenti pada slogan kebijakan, namun harus diwujudkan melalui langkah-langkah strategi. Sehingga, dengan usaha tersebutlah pengalaman biologis perempuan dapat diakui sebagai bagian penting dari hak kesehatan serta kesejahteraan warga negara.
Tanpa keberpihakan atas kebijakan sejahtera yang nyata, menstruasi akan terus diposisikan sebagai urusan privasi yang diabaikan. Padahal, ia adalah bagian dari hak kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa tidak akan ada lagi perempuan yang harus memilih, menjaga kesehatan sendiri atau memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Bagikan artikel ini :



Post Comment