Qiradh dan Sistem Moneter Ibnu Rusyd
Qiradh dan Sistem Moneter Ibnu Rusyd
Sejarah pemikiran ekonomi Islam sejak era Nabi Muhammad SAW terus mengalami pembaruan. Banyak intelektual Muslim memberi kontribusi penting dalam bidang ekonomi, yang kemudian ikut mendorong perkembangan perekonomian secara signifikan.
Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, para pemikir ekonomi Islam menunjukkan kemampuan untuk berdialog dan bersaing dengan pemikiran ekonomi konvensional. Pada masa daulah Abbasiyah—khususnya di Andalusia—muncul tokoh penting yang turut membahas ekonomi Islam, yaitu Ibnu Rusyd (Averroes).
Ibnu Rusyd adalah nama yang tidak asing karena kecemerlangan pikirannya. Ia dikenal memiliki kedalaman spiritualitas yang memengaruhi motivasinya untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pemikiran yang erat dengan aspek sosial.
Dalam konteks zaman yang penuh perpecahan dan kondisi politik yang kurang kondusif—baik karena perebutan kekuasaan internal istana maupun pemberontakan di Andalusia—perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, pertanian, dan industri justru mengalami kemajuan cukup pesat. Daya kreatif saat itu tinggi; tata kelola ruang kota dan taman-taman pun tersusun sistematis.
Pada kesempatan ini, tulisan ini mengajak pembaca menelaah pemikiran ekonomi Islam yang digagas Ibnu Rusyd, khususnya qiradh (mudharabah) dan konsep moneter.
Pemikiran ekonomi Ibnu Rusyd dapat ditemukan dalam karyanya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, sebuah karya monumental di bidang fikih yang menggunakan pendekatan perbandingan beragam konsep. Karya tersebut disusun sebagai respons atas keinginan melampaui pemikiran dominan, mengkritik pandangan ortodoks ahli hukum Islam, sekaligus mendorong kemajuan fikih melalui pengembangan kembali konsep ijtihad.
Biografi Ibnu Rusyd
Nama lengkapnya adalah Abu al-Walid Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Rusyd. Di Barat, ia dikenal sebagai Averroes, sebutan yang dipengaruhi bahasa Spanyol. Secara historis, ia lahir pada tahun 1126 di Cordoba, Spanyol, pada periode Al-Murabitthun, bagian dari wilayah Islam di Spanyol yang dikenal sebagai al-Andalus. Saat itu, Cordoba menjadi pusat penelitian ilmiah dengan perpustakaan yang memiliki jumlah buku sangat besar.
Ibnu Rusyd berasal dari keluarga terhormat dan dekat dengan tradisi hukum. Ia merupakan bagian dari keluarga qadhi (hakim). Kakeknya dikenal sebagai ahli hukum terkemuka dengan kepatuhan pada mazhab tertentu, yaitu Maliki. Ayah Ibnu Rusyd juga seorang pengacara terkenal dari mazhab Maliki dan memegang posisi bergengsi, seperti Kadi Cordoba.
Pada masa mudanya, Ibnu Rusyd mempelajari ilmu adab, usul al-fiqh, fiqh, dan ilm al-kalam. Ia mempelajari fiqh melalui mazhab Maliki dan ilm al-kalam melalui mazhab Asy’ari. Namun, dalam beberapa aspek, ia memiliki pandangan berbeda terkait perkembangan mazhab Asy’ari.
Ibnu Rusyd dibina oleh beberapa sarjana pada zamannya, antara lain Abi al-Qasim bin Basykual, Abi Marwan bin Massaroh, Abi Bakar bin Samhun, dan Abi Ja’far bin Abd al-Aziz—para pakar hukum terkemuka saat itu.
Selain itu, Ibnu Rusyd memiliki kedekatan dengan Ibnu Thufail, dokter istana dinasti Muwahiddin, yang kemudian digantikan perannya oleh Ibnu Rusyd setelah wafat. Ia dikenal sebagai ilmuwan dengan karya yang luas. Renan menyebut ia menghasilkan 78 karya. Ibn Farhun menyebut tidak kurang dari 60 karya, al-Zarkali menyebut tidak lebih dari 50 karya, dan al-Zahabi menyebut karya-karyanya mencapai tidak kurang dari sepuluh ribu halaman di berbagai disiplin ilmu. Dalam karya-karyanya, ia menggunakan tiga metode: komentar, kritik, dan pendapat.
Mudharabah atau Qiradh
Pengertian mudharabah
Mudharabah adalah kontrak kerja sama antara dua pihak: pihak pertama sebagai penyedia modal, dan pihak kedua sebagai pengelola modal (orang yang memiliki keahlian berdagang). Pengelola bertanggung jawab menggunakan modal untuk usaha produktif. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian, pihak yang bertanggung jawab menanggung kerugian yang terjadi. Bagi pengelola, kerugian dapat berupa hilangnya waktu, pikiran, upaya, dan aspek manajerial (Sabiq, 2006: 212).
Pengertian qiradh dan perbedaan istilah
Qiradh adalah bentuk kolaborasi antara pemilik modal dan individu yang tidak memiliki modal tetapi memiliki keahlian, dengan keuntungan didistribusikan sesuai perjanjian sebelumnya. Istilah “qiradh” dan “al-muqaradhah” digunakan oleh masyarakat di Semenanjung Arab, khususnya Hijaz, sedangkan istilah “al-mudharabah” berasal dari Irak.
Dalam hal ini, terdapat tiga istilah yang bermakna sama: mudharabah, qiradh, dan al-muqaradhah. Ketiganya merujuk pada konsep perkongsian modal dan usaha. Mazhab Syafi’i dan Maliki lebih sering menggunakan istilah “qiradh”, sedangkan mazhab Hanafi, Hanbali, dan Zaidi lebih umum menggunakan “mudharabah”.
Qiradh menurut Ibnu Rusyd
Menurut Ibnu Rusyd, mudharabah atau qiradh boleh dilakukan dalam bentuk uang atau aset yang dapat ditukarkan, karena uang memiliki nilai (value) sebagai alat transaksi yang bertahan cukup lama. Sementara dalam bentuk barang dan jasa, ia berpendapat tidak dibolehkan, dengan merujuk pendapat mayoritas ulama fikih.
Alasannya, dikhawatirkan muncul unsur ketidakpastian dalam transaksi akad. Namun, Ibnu Rusyd dan ilmuwan hukum Islam menyatakan akad tersebut dapat dilakukan dengan syarat: pemilik modal meminta pengusaha menjual barang terlebih dahulu, lalu menggunakan uang tunai dari penjualan sebagai modal.
Konsep Moneter Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd, sebagai filsuf, memperkenalkan konsep yang berkaitan dengan fungsi uang, yaitu uang sebagai sarana untuk mempertahankan daya beli konsumen. Ia menegaskan bahwa uang harus dapat digunakan oleh konsumen kapan saja untuk memperoleh kebutuhan hidup.
Dalam tradisi pemikiran sebelumnya, Aristoteles menyebut tiga fungsi uang: sebagai medium pertukaran, satuan ukuran nilai, dan gudang kekayaan untuk konsumsi masa depan. Ibnu Rusyd menolak pandangan Aristoteles mengenai teori nilai tetap uang dalam konteks tertentu.
Ibnu Rusyd berargumen bahwa uang berfungsi sebagai alat ukur nilai, sehingga semestinya stabil. Ia mengaitkan sifat “mengukur” dengan sifat Allah SWT yang Maha Mengukur dan konstan. Karena uang adalah instrumen pengukuran, nilai uang dituntut untuk memiliki kestabilan yang konsisten.
Selain itu, ia menilai bahwa fungsi uang sebagai cadangan konsumsi masa depan menunjukkan bahwa perubahan nilai uang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Atas dasar ini, nilai nominal uang semestinya sama dengan nilai yang terkandung dalam logam mulia pada mata uang.
Relevansi Pemikiran Ibnu Rusyd Hari Ini
Ibnu Rusyd merupakan sosok luar biasa dengan ilmu yang komprehensif dan multidimensional. Menurut hemat penulis, hal ini perlu menjadi bahan refleksi bagi kalangan muda maupun cendekiawan Muslim: memiliki pengetahuan yang multidimensional tanpa meninggalkan keahlian pada bidang tertentu. Wallahu a’lam bi shawab.
FAQ Singkat
1) Qiradh itu sama dengan mudharabah?
Pada dasarnya merujuk pada konsep kerja sama modal dan usaha yang sama, hanya berbeda istilah sesuai wilayah dan mazhab.
2) Mengapa Ibnu Rusyd menekankan stabilitas nilai uang?
Karena uang dipandang sebagai alat ukur nilai dan cadangan konsumsi masa depan; perubahan nilai uang berpotensi memunculkan ketidakadilan.
3) Modal qiradh boleh berbentuk barang?
Menurut Ibnu Rusyd, lebih aman dalam bentuk uang atau aset yang mudah ditukarkan. Jika modal awal berupa barang, barang dijual terlebih dahulu lalu uangnya dijadikan modal.
Daftar Pustaka
Anjeli, S. A. V. (2023). Konsep Ibnu Rusyd dan Idea Ekonomi Islam Kontribusinya Terhadap Ekonomi Syariah. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 1-11.
Kurnialis, S., & Thamrin, H. (2021). Mudharabah Dalam Pemikiran Ibnu Rusyd. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 52-59.
Qoyum, A. (2021). Sejarah pemikiran ekonomi Islam. Abdul Qoyum.
Bagikan artikel ini :


Post Comment