Loading Now

Potensi Rusaknya Akad Nikah dalam Nikah Siri

akad nikah dalam nikah siri dan masalah wali nikah

Akad nikah dalam nikah siri sering dianggap aman-aman saja selama rukun nikah terpenuhi. Namun, siang hari lepas zuhur, seorang laki-laki yang tiada saya kenal masuk ke ruangan saya dan membuka cerita yang membuat saya terdiam. Tanpa perkenalan, ia bercerita bahwa Mbakyu kandungnya baru saja dinikahkan secara siri karena tekanan warga sekitar. Semua harus cepat, berkas nikah tak sempat dibuat, dan “solusi” paling mudah disebut-sebut adalah nikah siri. Saya menunggu pertanyaan soal legalitas dan buku nikah. Ternyata bukan itu. Ia justru bertanya tentang wali: bagaimana jika adik kandung menjadi wali, padahal bapak kandung masih ada namun tidak setuju?

Cerita Singkat dari Ruang Saya: Nikah Siri yang Terburu-buru

Siang hari lepas zuhur, seorang laki-laki yang tiada saya kenal masuk ke ruangan saya. Tanpa perkenalan, ia langsung bercerita bahwa belum lama ini ia menikahkan Mbakyu kandungnya di suatu daerah. Tentu masih di Indonesia. Ia mengaku pernikahan itu dilangsungkan secara siri. Alasannya, ledakan amarah warga sekitar yang disebabkan si Mbakyu ini sudah menetap seatap di rumah calon suaminya selama beberapa hari.

Warga yang geram memaksa sepasang laki-laki dan perempuan dewasa itu segera menikah. Kepala dusun, ketua RT, dan tokoh agama sekitar turut menyaksikan pernikahan yang digelar di rumah mempelai laki-laki. Karena semua serba mendesak, berkas nikah tidak sempat dibuat. Walhasil, menurut mereka, nikah siri menjadi solusi yang dianggap paling tepat.

Sampai di situ saya mulai paham situasi yang menimpa laki-laki ini. Saya menunggu pertanyaan darinya. Biasanya, seputar nikah siri, pertanyaannya mengarah ke satu hal: bagaimana cara agar nikahnya legal di mata hukum positif, dan Mbakyunya bisa mendapatkan buku nikah.

Namun, ternyata dugaan saya salah.

Saya Kira Masalahnya Pencatatan, Ternyata Wali

Pertanyaan laki-laki itu justru begini: bagaimana kalau saya sebagai adik kandung menjadi wali, padahal bapak kandungnya masih ada?

Saya diam sejenak, membetulkan posisi peci yang sedari tadi miring ke kiri.

“Bapak kandungnya ke mana, Mas?” tanya saya kepada laki-laki itu.

“Bapak masih ada, tapi tidak setuju, Pak Penghulu. Mbakyu saya sampai sudah ganti KTP jadi warga sana. Terus saya ditelpon sama dia disuruh menjadi wali. Kalau tidak segera menikah, Mbakyu saya dipaksa warga angkat kaki dari rumah itu.”

Kejadian seperti ini belum sempat terbayangkan di benak saya. Yang saya pahami, nikah siri umumnya sah secara fikih selama rukun nikahnya terpenuhi: ada calon manten, wali nikah, saksi dua orang, mahar, dan lafal ijab qobul. Sudah, itu saja. Terkait pencatatan nikah, itu urusannya negara.

Namun dari cerita mas-mas yang datang itu, saya mulai menyadari bahaya tak kasat mata yang mengintai para pelaku nikah siri. Di sana ada potensi rusaknya akad nikah yang tidak disadari pelakunya, atau orang yang terlibat di dalamnya. Dan di titik itulah, akad nikah dalam nikah siri bisa menjadi perkara yang jauh lebih serius daripada sekadar “tidak punya buku nikah”.

Nikah Siri Itu Apa? (Definisi Sederhana)

Saya jelaskan dulu nikah siri secara sederhana. Jadi, segala jenis pernikahan orang Islam yang tidak tercatat di KUA sering disebut sebagai nikah siri—apa pun alasannya. Bisa karena tidak sengaja, atau memang sengaja disembunyikan.

Nikah siri “tidak sengaja”

Tidak sengaja misalnya niat awal acara hanya lamaran, tapi kedua keluarga langsung menghendaki nikahan. Selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, tidak jadi soal jika kedua keluarga bersepakat di hari itu juga pasangan tersebut dinikahkan.

Nikah siri “sembunyi-sembunyi”

Yang jadi masalah adalah ketika pernikahan itu dilakukan secara sembunyi. Di sana begitu rentan akad nikah bermasalah. Akibatnya tentu saja merambat ke keabsahan aktivitas hukum yang kedua mempelai jalani setelah akad nikah.

Titik Rawan: Saat Akad Nikah Bisa Rusak

Semisal saja seorang ayah kandung sebagai wali yang sah masih hidup, tapi dinikahkan oleh orang lain tanpa persetujuan atau pendelegasian dari wali yang sah tersebut. Meskipun orang lain itu adalah saudara kandung mempelai perempuan, masalahnya tetap masalah. Apalagi ternyata wali yang sah (ayahnya) sebetulnya belum menyetujui pernikahan itu. Bagian inilah yang membuat akad nikah menjadi bermasalah.

Di titik ini saya jadi membayangkan: berapa pasang pengantin yang terjebak dalam praktik nikah siri dengan rukun maupun syarat yang bermasalah? Apalagi nikah siri yang sembunyi-sembunyi di beberapa daerah masih didominasi pendatang. Dalam pelaksanaannya, latar belakang keluarga pengantin tidak selalu jadi urusan utama. Pokoknya ada calon manten, dua saksi, mahar, dan seseorang yang mengaku sebagai wali, maka akad nikah siri dijalankan.

Masalah lain muncul ketika nikah siri mendapat legitimasi dari tokoh agama atau oknum kyai atau ustaz. Dipandang mumpuni dalam ilmu agama, kepercayaan diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Padahal belum tentu oknum ini memiliki pemahaman fikih munakahat yang baik. Khususnya tentang mendalami informasi dan kejelian melihat potensi wali atau rukun lain yang dapat merusak akad.

Singkatnya, ketika prosesnya serba cepat, serba tertutup, dan “yang penting jadi”, maka akad nikah dalam nikah siri bisa berada di ujung tanduk—tanpa ada yang sadar.

Nikah Siri Seperti Fatamorgana

Merasa nikah siri ini banyak sekali potensi rusaknya akad, lantas saya pun memutar memori pada pertengahan tahun 2022 silam. Sekitar bulan Juni, heboh pernikahan sejenis di Jambi. Kebenaran ini baru terungkap setelah sekitar 10 bulan pernikahan. Istri yang merasa ditipu buka suara bahwa “laki-laki” yang menikahinya secara siri itu adalah perempuan. Polisi pun turun tangan dalam mengungkap kasus nikah sejenis tersebut.

Detail kasusnya tidak akan saya bahas di sini. Saya hanya mencoba mengingatkan Anda bahwa nikah siri ibarat fatamorgana oase di padang pasir. Menipu Anda dengan kesejukan dan kesegaran yang nyatanya hanya omong kosong belaka.

Lantas, bagaimana status pernikahan mereka? Apakah dosa atau tidak jika mereka melakukan laku sebagaimana suami isteri? Wah, kalau urusan dosa dan pahala bukan ranah saya untuk berkomentar, itu hak prerogatif Allah SWT.


Kenapa Pencatatan di KUA Itu Penting

Negara, melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pada dasarnya telah memberikan kemudahan kepada pasangan yang hendak menikah. Syarat yang ringkas, biaya yang relatif terjangkau, pelayanan yang cepat—rasanya tidak ada alasan kuat untuk menjadikan nikah siri sebagai “jalan keluar” bagi siapa saja.

Dengan mendaftarkan peristiwa nikah di KUA, kepastian hukum dan perlindungan hak individu akan lebih terjamin. Selain itu, potensi akad nikah bermasalah bisa diperas sekering-keringnya.

Anda tidak perlu khawatir ada akad yang tidak sah atau wali yang bermasalah. Semua prosedur ditata agar lebih jelas, dan jika ada hal yang janggal, biasanya bisa terdeteksi lebih awal. Karena itu, dibanding mengambil risiko, jalan aman sudah disediakan.

Kesimpulan: Kalau Bisa Aman, Kenapa Pilih Rawan?

Daripada Anda nikah siri sembunyi-sembunyi, belum tentu rukun dan syaratnya beres, lalu menanggung risiko di belakang, mengapa tidak memilih cara yang lebih aman? Kalau bisa sah secara syariat, diakui negara, dan hak-hak terlindungi, maka pilihan itu jauh lebih menenteramkan.

Pada akhirnya, yang perlu digarisbawahi adalah ini: nikah siri bukan hanya soal “tidak tercatat”. Yang sering luput adalah potensi rusaknya akad—terutama soal wali. Dan di situlah akad nikah dalam nikah siri bisa berubah dari “solusi cepat” menjadi “masalah panjang”.

Bagikan artikel ini :

Post Comment