Pemikiran Ekonomi Islam Ibn Hazm: Konsep Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Khazanah pemikiran ekonomi Islam telah hadir sejak kurang lebih 1.300 tahun yang lalu. Kontribusi kaum Muslimin terhadap perkembangan ekonomi dunia sangatlah besar, meskipun dalam historiografi Barat sering kali peran tersebut diabaikan.
Sejarawan seperti Joseph Schumpeter, misalnya, banyak menitikberatkan sejarah ekonomi pada pemikir Barat tanpa memasukkan kontribusi pemikir ekonomi Islam. Padahal dalam peradaban Islam klasik, terdapat tokoh-tokoh besar yang memberikan sumbangan nyata terhadap pemikiran ekonomi, salah satunya adalah Ibn Hazm.
Ibn Hazm merupakan sosok terkemuka dengan pena tajam, fasih, serta keluasan ilmu yang mencakup berbagai bidang. Dalam pemikiran ekonominya, ia menawarkan prinsip keadilan sosial, jaminan hak-hak ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat berbasis syariat.
Biografi Singkat Ibn Hazm
Nama lengkapnya adalah Ali Ibnu Ahmad Ibnu Said Ibnu Hazm. Ia lahir pada 7 November 994 M atau 348 H di Cordova, Spanyol.
Beliau berasal dari keluarga bangsawan kaya. Ayahnya merupakan pejabat administrasi pada masa pemerintahan Andalusia.
Sejak kecil Ibn Hazm telah menunjukkan kecintaannya terhadap ilmu. Ia mempelajari Al-Qur’an, syair, hadits, bahasa Arab, filsafat, hukum Islam, hingga ekonomi.
Menurut riwayat anaknya, Ibn Hazm menulis sekitar 400 karya dengan total 80.000 lembar. Karya-karyanya antara lain:
-
Al-Muhalla bi al-Atsar
-
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam
-
Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal
-
Thauq al-Hamamah
Karya-karya tersebut lahir dari kegelisahan sosial-politik pada zamannya, dan seluruh rumusannya merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Jaminan Sosial dalam Pemikiran Ibn Hazm
Salah satu aspek penting dalam pemikiran ekonomi Islam Ibn Hazm adalah konsep jaminan sosial.
Menurutnya, kemiskinan adalah persoalan sosial yang tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa orang kaya dalam suatu negeri wajib menanggung kehidupan fakir miskin apabila zakat dan baitul mal tidak mencukupi.
Dalam Al-Muhalla, Ibn Hazm menyatakan:
“Orang kaya dari penduduk setiap negeri wajib menanggung kehidupan orang fakir miskin di antara mereka, dan pemerintah harus memaksakan hal ini jika zakat dan baitul mal tidak mencukupi.”
Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Ibn Hazm, solidaritas sosial bukan sekadar anjuran moral, tetapi kewajiban struktural.
Ia bahkan menegaskan bahwa kebutuhan dasar manusia — makanan, pakaian, dan tempat tinggal — adalah hak asasi yang harus dipenuhi.
Konsep ini dalam konteks modern dikenal sebagai pengentasan kemiskinan berbasis keadilan sosial.
Menariknya, meskipun Ibn Hazm dikenal sebagai ulama tekstualis yang ketat terhadap nash, ia memperluas cakupan kewajiban sosial melampaui zakat formal.
Kesejahteraan Sosial dalam Pandangan Ibn Hazm
Dalam gagasan kesejahteraan sosial, Ibn Hazm mengemukakan tiga prinsip utama:
-
Sistem kepemilikan
-
Pengembangan harta
-
Pemanfaatan hak kekayaan individu dan sosial
Ia menekankan bahwa setiap orang yang mampu bekerja tidak memiliki alasan untuk tidak berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, setelah kebutuhan diri dan keluarga terpenuhi, maka ia berkewajiban membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Artinya, kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar akumulasi kekayaan pribadi, melainkan distribusi yang adil.
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Ibn Hazm juga memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Ia menekankan bahwa:
-
Pekerja berhak mendapat upah layak
-
Upah tidak boleh ditunda
-
Jika pengusaha menunda pembayaran, pekerja berhak menuntut
Ini menunjukkan bahwa konsep keadilan upah telah dibahas secara serius dalam pemikiran ekonomi Islam klasik.
Pemberian penghargaan atas prestasi, kerja sama yang adil antara pemilik modal dan tenaga kerja, serta sistem pinjaman produktif menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.
Relevansi Pemikiran Ibn Hazm Hari Ini
Jika dicermati, pemikiran ekonomi Islam Ibn Hazm memiliki relevansi yang kuat dalam konteks modern.
Konsep jaminan sosial, distribusi kekayaan, hak pekerja, serta kewajiban orang kaya terhadap kaum lemah merupakan prinsip yang selaras dengan gagasan keadilan sosial kontemporer.
Namun perbedaannya, Ibn Hazm meletakkan fondasinya dalam kerangka syariat dan tanggung jawab moral.
Kesimpulan
Pemikiran ekonomi Islam Ibn Hazm menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial dan kesejahteraan telah dirumuskan jauh sebelum teori ekonomi modern berkembang.
Ia menawarkan keseimbangan antara tanggung jawab individu dan kewajiban sosial dalam kerangka syariat Islam.
Dalam pandangan beliau, keadilan ekonomi bukan sekadar teori, melainkan kewajiban moral dan struktural demi terwujudnya kesejahteraan umat.
Wa Allahu A’lam bi al-shawab.
Bagikan artikel ini :


Post Comment