5 Tingkatan Kitab Hadis menurut Shah Waliullah Ad-Dihlawi
Dalam kerangka pemikirannya untuk mereformasi studi Islam di India, Syekh Shah Waliullah Ad-Dihlawi (w. 1762 M) menyusun sebuah metodologi yang jelas. Metodologi ini digunakan untuk menilai validitas dan otoritas kitab-kitab hadis yang beredar.
Pembagian ini menjadi lima tingkatan. Walaupun secara esensial dibagi menjadi empat tingkat utama, dengan tambahan satu tingkat. Pembagian ini berlandaskan pada dua pilar utama.
Pertama, sejauh mana kitab tersebut memuat hadis yang sahih atau hasan (ash-shihhah). Kedua, sejauh mana kitab tersebut diterima luas dan diandalkan oleh para ulama Fikih dan Hadis dari generasi ke generasi (ash-shuhrah).
Oleh karena itu, klasifikasi ini sangat penting. Terutama untuk menentukan kitab mana yang dapat dijadikan sandaran utama dalam pengambilan hukum (istinbath).
Tingkat Pertama (Ath-Thobaqah Al-Ula): Otoritas Tertinggi
Tingkat pertama ini menempati posisi puncak otoritas dan keabsahan. Kitab-kitab pada tingkat ini dianggap paling sempurna dalam memenuhi kriteria keabsahan dan popularitas.
Dua aspek yang menjadi pertimbangan pada tingkatan ini yaitu: 1) Keabsahan: Hadis di dalamnya mencapai derajat Mutawatir (diriwayatkan oleh banyak jalur), Mustafidh, hingga Sahih Qath’i (sahih yang meyakinkan). Dengan demikian, secara kolektif diterima oleh seluruh umat. 2) Popularitas: Kitab-kitab ini diterima dengan mutlak oleh para ahli Hadis dan Fikih. Selain itu, menjadi rujukan dasar dalam ilmu-ilmu Islam, dan bahkan dianggap sebagai Mutawatir sampai kepada penyusunnya.
Klasifikasi ini membatasi Tingkat Pertama hanya pada tiga kitab, yaitu 1) Al-Muwaththa’ karya Imam Malik. Kitab ini dianggap paling sahih sebelum adanya Shahihain. Semua riwayatnya (termasuk yang mursal atau munqathi’ pada pandangan selain Imam Malik) dianggap telah disambungkan sanadnya. 2) Shahih Al-Bukhari. 3) Shahih Muslim.
Selain itu, Ad-Dihlawi menegaskan bahwa seluruh Hadis marfu’ muttasil (bersambung sanadnya sampai Nabi) dalam Shahihain adalah sahih secara pasti (bil qath’i). Meremehkannya dianggap sebagai bidah.
Tingkat Kedua (Ath-Thobaqah Ats-Tsaniyah): Sandaran Utama Tambahan
Kitab-kitab pada tingkat ini memiliki kredibilitas yang sangat tinggi. Selain itu, langsung mengikuti otoritas Tingkat Pertama. Namun, tidak mencapai popularitas dan keabsahan Mutawatir secara universal seperti Shahihain.
Aspek yang menjadi pertimbangan pada tingkatan ini yaitu: 1) Penyusun: Para penyusunnya dikenal dengan ketelitian, keadilan (adalah), kepercayaan (wutsq), dan kedalaman ilmunya. 2) Keabsahan: Berisi Hadis yang mencapai derajat istifadhah atau Sahih qath’i atahu zhanni (sahih yang meyakinkan atau dugaan kuat). Selain itu, para penyusun sangat selektif. 3) Peran: Kitab-kitab ini menjadi basis bagi sebagian besar ilmu-ilmu Islam dan diterima luas.
Contoh kitab yang masuk dalam kategori ini yaitu: Sunan Abi Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, dan Mujtaba An-Nasa’i.
Adapun Musnad Ahmad hampir dimasukkan dalam tingkatan ini. Hal ini karena fungsinya sebagai dasar pembeda Hadis sahih dari yang tidak sahih.
Tingkat Ketiga (Ath-Thobaqah Ats-Tsalitsah): Kompilasi yang Bervariasi
Tingkat ketiga mencakup kompilasi hadis. Kompilasi ini dilakukan sebelum, selama, dan sesudah masa Shahihain. Namun, tujuannya lebih pada pengumpulan (jam’u) riwayat tanpa pemurnian ketat.
Ciri-ciri kitab yang masuk pada tingkatan ini yaitu: 1) Keabsahan Campuran: Kitab-kitab ini menggabungkan Hadis sahih, hasan, daif (lemah), serta riwayat yang gharib (asing) dan munkar (mungkar). 2) Popularitas Rendah: Tidak mencapai tingkat popularitas dua tingkat di atas. Selain itu, riwayat tunggal (tafarrud) di dalamnya jarang digunakan oleh ahli fikih untuk istinbath utama. 3) Fungsi: Kitab tingkat ini tidak langsung digunakan untuk penetapan hukum. Namun, riwayat di dalamnya dapat diambil sebagai mutaba’at dan syawahid (riwayat pendukung atau penguat) oleh ulama-ulama yang ahli.
Contoh kitab yang masuk dalam kategori ini yaitu: Musnad Abi Ya’la, Mushannaf ‘Abdirrazaq, Mushannaf Abi Bakr bin Abi Syaibah, serta karya-karya Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani.
Tingkat Keempat (Ath-Thobaqah Ar-Rabi’ah): Sumber Kelemahan dan Pemalsuan
Tingkat ini terdiri dari kitab-kitab yang disusun pada masa-masa yang lebih jauh (qurun mutathawilah). Tujuannya adalah mengumpulkan apa yang tidak ditemukan di tingkat pertama dan kedua.
Ciri-ciri kitab yang masuk pada tingkatan ini yaitu: 1) Hadis di dalamnya berasal dari kitab-kitab tersembunyi (mukhtafiyah), lisan para penceramah (wu’azh), atau dari Ahlul Ahwa’ (pengikut hawa nafsu/golongan menyimpang). 2) Kitab-kitab ini mengandung Hadis maudhu’ (palsu), maqlub (dibalik), atau yang sangat munkar.
3) Riwayat di dalamnya sering kali merupakan perkataan Sahabat atau Tabi’in, atau berita dari Bani Israil. Bahkan, ucapan ahli hikmah yang tercampur dan dijadikan Hadis Nabi. 4) Kitab tingkat ini menjadi materi utama bagi ulama yang mengarang kitab tentang Hadis-Hadis palsu (Maudhu’at).
Selain itu, Ad-Dihlawi memperingatkan bahwa pihak-pihak yang menyimpang (seperti Rafidhah dan Mu’tazilah) mudah mencari dukungan mazhab mereka dari riwayat di tingkat ini.
Contoh kitab yang masuk dalam tingkatan ini yaitu: Kitab Ad-Dhu’afa’ karya Ibnu Hibban, Kamil karya Ibnu ‘Adiy, dan karya-karya Ibnu ‘Asakir.
Tingkat Kelima (Ath-Thobaqah Al-Khamisah): Tanpa Asal dan Kedudukan
Ad-Dihlawi menambahkan tingkatan kelima. Tingkatan ini berada di luar kerangka empat tingkatan hadis yang terbukukan. Hal ini karena riwayatnya tidak memiliki asal-usul yang jelas dalam empat tingkatan sebelumnya.
Dua aspek utama yang menjadi karakteristik tingkatan ini yaitu: 1) Terdiri dari riwayat yang tersebar luas di lisan para ahli fikih, sufi, atau sejarawan. Namun, tidak memiliki dasar (ashl) dalam empat tingkatan kitab Hadis sebelumnya. 2) Mencakup Hadis palsu yang disusupkan oleh orang-orang yang cerdik (al-majin). Hadis tersebut memiliki sanad yang kuat dan tidak dapat dicela, serta redaksi yang fasih. Dengan demikian, menimbulkan musibah besar.
Oleh karena itu, ulama Hadis yang jenius (jahabidzah) harus bekerja keras untuk mengungkap kecacatan riwayat tersebut.
Bagi Ad-Dihlawi, Tingkat Pertama dan Kedua adalah satu-satunya wilayah ketergantungan utama bagi para ahli hadis. Sementara itu, Tingkat Ketiga dapat diakses oleh ulama-ulama hadis yang sangat mumpuni (an-naharir al-jahabidzah). Tujuannya untuk pendukung.
Adapun Tingkat Keempat dan Kelima harus didekati dengan kehati-hatian ekstrem. Bahkan, harus dihindari sebagai sumber utama penetapan hukum dan akidah.
Dengan demikian, klasifikasi ini mencerminkan metodologi Ad-Dihlawi. Khususnya dalam memprioritaskan hadis yang paling otentik dan diterima secara luas untuk menyatukan praktik umat Islam.
________
Penulis: Muhammad Alfreda Daib Insan Labib
Bagikan artikel ini :



Post Comment