Pemikiran Ekonomi Islam Ibn Hazm: Konsep Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Khazanah pemikiran ekonomi islam telah hadir sejak dahulu kala kurang lebih pada kurun waktu 1.300 tahun yang lalu. Kontribusi kaum muslimin sangatlah besar terhadap keberlangsungan pemikiran ekonomi terlebih secara khsusus pada peradaban dunia secara umum.
Sejarawan Barat menulis sejarah ekonomi yang banyak menitikberatkan pada pemikir-pemikir ekonomi barat tanpa memasukan kontribusi pemikir ekonomi islam didalamnya. Joseph Schumpter merupakan salah satu sejarawan barat yang mengabaikan peranan kaum muslimin. Salah satu kaum muslimin penyumbang pemikiran ekonomi islam adalah Ibn Hazm, sosok terkemuka yang cukup populer dan kaliber bermata pena tajam, fasih dan memiliki pengetahuan yang luas.
Ibn Hazm memberikan tawaran terhadap upaya penegakan dan pengembangan prinsip keadilan ekonomi umat, Upaya peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan jaminan atas hak-hak baik secara individu maupun secara umum. Beliau cukup serius dalam membahas permasalahan ekonomi seperti kebutuhan dasar dan kemiskinan.
Masalah-masalah yang lain juga dibahas oleh Ibn hazm diantaranya adalah zakat, pajak, serta sistem kepemilikan juga pemberdayaan lahan pertanian. Sebagai sosok pemikir ekonomi islam Ibn Hazm tidak hanya memperbicangkan secara teori akantetapi juga memberikan perhatian dan solusi kajian terhadap pentingnya upaya perlindungan hak-hak ekonomi umat dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan yang di inginkan.
Menurut Syeikh Muhammad Abu Zahrah, ada tiga alasan utama mengapa pemikiran-pemikiran cerdas Ibnu Hazm ini sangat berpengaruh di dunia Islam. Pertama, karya-karyanya yang luas, yang mencakup berbagai bidang ilmu, terutama kitab-kitab fikih dan ushul fikih, yang merupakan kitab kodifikasi mazhab al-Zdahiri. Kedua, upaya gigih Ibnu Hazm untuk mendorong orang untuk menganut mazhabnya, meskipun ada banyak ulama yang tidak setuju dengannya.
Ketiga, banyak pemuda yang menjadi muridnya, yang dengan tulus mengumpulkan kitab-kitabnya dan menyebarkan ajarannya. Artinya secara intelektual Ibn Hazm memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni dan menurut hemat penulis pemikiran Ibn Hazm patut ditelusuri dan asyik dikaji lantaran kontribusi dan kepiawaiannya dalam pemikiran ekonomi islam.
Biografi Singkat Ibn Hazm
Sejarawan menuliskan nama dari Ibnu Hazm adalah Ali Ibnu Ahmad Ibnu Said Ibnu Hazm Ibnu Ghalib Ibnu Shalih Ibnu Khalaf Ibnu Maad Ibnu Sofyan. Ibn Hazm lahir pada hari rabu 7 November 994 M yang bertepatan pada hari akhir di bulan ramadhan tahun 348 H. Beliau lahir tepat sesudah terbitnya fajar sebelum datangnya waktu idul fitri di Cordova Spanyol (Alwi, 2005).
Beliau berasal dari kalangan bangsawan yang kaya raya, Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad salah seorang keturunan persiadan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hijab al-Mansur Abu Amir Muhammad ibn Abu Amir al-Qanthani dan hijab Abdul Malik al-Mudzaffar (Abdul Hasan, 1992:66).
Ibn Hazm merupakan sosok yang cinta akan ilmu pengetahuan pada masa belia beliau belajar berbagai macam ilmu mulai dari menghafalkan Al-Qur’an, syair-syair, dan menulis. Pada masa dewasa Ibn Hazm mempelajari berbagai macam ilmu yakni hadits, bahasa arab, filsafat, ekonomi dan hukum islam.
Menurut anaknya, Abu al-Fadhl, Seorang Ibn Hazm memiliki 400 karya yang terdiri dari 80.000 lembar. Karyanya meliputi Thauq al-Hamamah fi al-Ulfa wa al-Ullaf (Kekuatan wanita dengan kelembutan dan kemanjaan), Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Penguatan dasar-dasar Hukum), Al-Ushul wa al-Furu’(pokok-pokok agama dan cabangnya), Mulakhkhash Ibthal al-Qiyas wa al-Ra’y wa al-Istihsan wa al-Taqlid wa al-Ta’lil (Intisari pembatalan atas qiyas,ray,istihsan,taqlid dan ta’lil), Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal (penjelasan tentang sekte dan aliran keagamaan), Al-Muhalla bi al-Atsar (yang dihiasi dengan dalil/atsar).
Karya-karya dari Ibn hazm berasal dari kegelisahan keadaan sosial politik pada masanya kemudian ia menuliskan karyanya dan tentunya dalam perumusannya dia merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jaminan Sosial dalam Pandangan Ibn Hazm
Jaminan sosial adalah bantuan atau santunan sosial, kesetiakawanan sosial, dan solidaritas sosial, serta pengayoman masyarakat. Hadirnya bantuan sosial merupakan latarbelakang dari permasalahan ekonomi yakni kemiskinan yang sulit dipecahkan. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang sangat kompleks dan cukup mengecam. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan hadir.
Pertama, Jika kebutuhan dan konsumsi lebih tinggi daripada pendapatan yang dihasilkan dalam memenuhi kebutuhan, Kedua Pertumbuhan populasi kelahiran dan migrasi yang berjalan cepat, Ketiga adanya ranjau pemisah antara si kaya dan si miskin dimana berdampak pada struktur administrasi, citarasa, dan beberapa pengaruh lain. Meskipun Ibnu Hazm adalah ulama yang sangat tektualis dan ketat dalam memahami nash, ia memperluas cakupan kewajiban sosial lain selain zakat, yang harus dilakukan oleh orang kaya sebagai bentuk rasa solidaritas sesama mereka terhadap tanggung jawab sosial terhadap orang-orang yang lemah, seperti fakir, miskin, dan anak yatim.
Konsep ini sekarang dikenal sebagai pengentasan kemiskinan. Menurut Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, “Orang kaya dari penduduk setiap negeri wajib menanggung kehidupan orang fakir miskin di antara mereka, pemerintah harus memaksakan hal ini atas mereka, jika zakat dan harta kaum muslimin (baitul mâl) tidak cukup untuk menanganinya.”
Mereka yang miskin harus diberikan makanan dari bahan makanan yang diperlukan, pakaian yang layak untuk musim dingin dan musim panas, dan tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan, panas, dan pandangan orang lain. Menurut Ibnu Hazm, salah satu hak asasi manusia adalah pemenuhan kebutuhan dasar yang layak, seperti sandang, makanan, dan tempat tinggal, sesuai dengan harkat dan hajat hidup manusia.
Dengan demikian, semua orang bertanggung jawab untuk mewujudkannya demi tercapainya keadilan sosial bagi semua orang. Karena tidak ada satu pun individu yang menginginkan kemiskinan. Karena itu, membantu orang miskin keluar dari kemiskinan adalah kewajiban bersama.
Kesejahteraan Sosial dalam Pandangan Ibn Hazm
Berbicara perihal kesejahteraan sosial Ibn Hazm menyatakan 3 prinsip yang harus ada sebagai penunjang dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Pertama sistem kepemilikan, kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan hak-hak kekayaan individu dan sosial. Setiap orang yang mampu bekerja tidak ada alasan sedikitpun untuk tidak berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik primer maupun sekunder.
Kewajiban tersebut dalam pandangan Ibn Hazm merupakan dimulai dari dirinya sendiri kemudian jika tanggungan diri dan keluarga sudah terpenuhi dan seseorang tersebut mampu secara finansial selayaknya hartanya dibagikan kepada fakir miskin, dan orang yang membutuhkan.
Artinya dalam konsep kesejahteraan dalam pandangan beliau manusia yang sehat dan kuat berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan tidak lupa membuka tangan untuk memberi kepada yang membutuhkan. Selain daripada itu Ibn Hazm sangat memperhatikan perihal kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam pandangannya tenaga kerja wajib di upayakan capaiannya melalui pemberian pinjaman, pemberian penghargaan atas suatu prestasi dan pemberian bagian atas suatu kerja sama dari pihak pemilik modal atau pengusaha. Pemberian upah kerja yang layak merupakan salah satu peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Tidak diragukan lagi, jika pekerja telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu, upah mereka harus segera dibayar, tidak boleh diperlambat atau ditunda. Jika pengusaha gagal membayar pekerja tepat waktu, pekerja harus menggugat tanpa syarat dan pekerjaan selanjutnya harus ditunda.
Kesimpulan
Ibn Hazm menawarkan pemikiran ekonomi islam secara individual maupun sosial. Menurut hemat penulis sistem jaminan sosial sebagaimana dijelaskan diatas menunjukkan betapa kegigihan dan keadilan sosial dalam kerangka syariat islam memgenai sosial kemasyarakatan. Wa Allahu A’lam bi showaf
Post Comment