Palestina: Tanah Suci Bagi Tiga Agama
Pendahuluan: Konflik Palestina yang Tak Kunjung Usai
Palestina tanah suci bagi tiga agama besar dunia—Islam, Kristen, dan Yahudi—dan inilah yang menjadikan konflik di wilayah tersebut begitu kompleks serta sulit diselesaikan. Konflik antara Palestina dan Israel telah berlangsung sejak lama dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Konflik ini tidak hanya memakan banyak korban jiwa, tetapi juga menghancurkan infrastruktur, merusak perekonomian, serta menghilangkan harapan masa depan sebuah bangsa. Bahkan, kekerasan yang terjadi kerap menyasar warga sipil tanpa pandang usia dan jenis kelamin. Oleh karena itu, konflik Palestina tidak bisa dilepaskan dari dimensi kemanusiaan dan solidaritas lintas iman.
Tinjauan Teologis: Mengapa Palestina Diperebutkan?
Salah satu akar konflik Palestina adalah persoalan kesucian wilayah, khususnya kota Al-Quds (Yerusalem). Kota ini diyakini sebagai tanah suci oleh tiga agama besar dunia.
Palestina dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, Masjid Al-Aqsa yang terletak di Al-Quds merupakan kiblat pertama umat Islam. Selain itu, Masjid Al-Aqsa juga menjadi tempat berlangsungnya peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Isra ayat pertama.
Karena itu, umat Islam meyakini Palestina sebagai bumi para nabi dan wilayah suci yang harus dijaga hingga akhir zaman.
Palestina dalam Perspektif Kristen
Bagi umat Kristen, Palestina diyakini sebagai tempat dimakamkannya Yesus Kristus. Gereja Makam Kudus (The Holy Sepulcher) yang terletak di kota tua Al-Quds dianggap sebagai situs suci. Menariknya, kunci gereja ini hingga kini dijaga oleh keluarga Muslim Palestina sebagai simbol toleransi lintas iman.
Palestina dalam Perspektif Yahudi
Umat Yahudi meyakini bahwa Temple of Solomon (Kuil Sulaiman) berada di wilayah Palestina. Keyakinan inilah yang melandasi klaim teologis mereka atas tanah tersebut.
Tinjauan Sejarah tentang Tanah Palestina
Secara historis, penduduk asli Palestina berasal dari bangsa Kan’an yang merupakan keturunan Nabi Nuh As. Wilayah ini kemudian dikenal dengan nama Filistin, yang dalam bahasa modern disebut Palestine.
Pada masa kekhalifahan Islam dan Turki Utsmani, Palestina menjadi wilayah yang relatif damai dan multikultural. Namun, setelah runtuhnya Turki Utsmani pasca Perang Dunia I, kekuatan Eropa mulai mengintervensi wilayah tersebut.
Sejak saat itu, imigrasi Yahudi ke Palestina meningkat secara signifikan. Intervensi kolonial secara perlahan mengubah struktur kepemilikan tanah dan memicu konflik berkepanjangan.
Menariknya, ketika Palestina berada di bawah kekuasaan Islam, umat Kristen dan Yahudi tetap diberikan kebebasan beragama dan perlindungan hak sipil. Fakta ini bahkan diakui oleh sejarawan Barat seperti Karen Armstrong.
Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Palestina
Dari sudut pandang hukum internasional, Palestina merupakan wilayah bekas kekuasaan Turki Utsmani. Dalam Konvenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) Nomor 22 Tahun 1919, wilayah Palestina dinyatakan cukup berkembang dan layak menjadi negara merdeka.
Inggris hanya diberi mandat sementara untuk mendampingi Palestina menuju kemerdekaan. Dengan demikian, rakyat Palestina memiliki hak penuh atas penentuan nasib sendiri (self-determination).
Artinya, secara hukum internasional, kepemilikan Palestina bukan berada di tangan Inggris, apalagi Zionis, melainkan milik bangsa Palestina itu sendiri.
Kesimpulan: Siapa yang Berhak atas Palestina?
Jika ditinjau dari tiga sudut pandang—teologi, sejarah, dan hukum internasional—maka pendekatan hukum internasional menjadi yang paling objektif dan dapat diterima secara global.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bangsa Palestina adalah pihak yang paling berhak mengelola tanah Palestina. Pengakuan terhadap hak ini bukan hanya soal politik, tetapi juga soal keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
____
Khulanah, Mahasiswi Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta.
Bagikan artikel ini :


Post Comment