Khaleed Abou Fadhl dan Islam Moderat
Khaled Medhat Abou El Fadl merupakan seorang tokoh pemikir islam moderat yang lahir di Kuwait pada tahun 1963. Dia menerima pendidikan dasar dan menengah di negaranya kelahirannya. Kemudian ia melanjutkan studinya ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Pada masa studinya di Mesir, Khaled sering menghadiri kelas-kelas tentang Al Quran dan hukum Syariah di Masjid Al-Azhar, terutama kelas yang dipimpin oleh pemikir Islam moderat pada saat itu, Syeikh Muhammad al-Ghazali.
Pada tahun 1982, Khaled meninggalkan Mesir dan pergi ke Amerika untuk melanjutkan studinya dibidang hukum selama empat tahun dan berhasil lulus dengan predikat cumlaude di Pennsylvania University. Pencapaian Khaleed dalam bidang akademik yang amat baik, pada akhirnya mengantarkan beliau ke jalan dakwah di Amerika.
Karir Khaleed dimulai saat beliau diangkat menjadi pengacara bidang hukum dagang dan hukum imigrasi di pengadilan tinggi (supreme court justice) wilayah Arizona. Selain itu Khaleed juga dipercaya untuk menjadi pengajar hukum Islam di University of Texas. Sembari mengajar, beliau melanjutkan studi doktoralnya di University of Princeton dan mendapatkan gelar Ph.D di bidang hukum Islam pada tahun 1999. Sejak saat itu hingga sekarang beliau menjadi guru besar bidang hukum Islam pada School of Law, University of California Los Angeles (UCLA).
Aktifitas dakwah keislaman Khaleed dilatar belakangi kondisi persepsi masyarakat Amerika yang memandang buruk Islam. Citra buruk tersebut lahir dari berbagai fitnah-fitnah yang dipropagandakan oleh pembenci Islam. Citra buruk tentang Islam tersebut semakin parah kala pecahnya tragedi 11 September 2001.
Aktifitas dakwah Khaleed Abou Fadhl dilakukannya dengan berbagai cara. Umumnya beliau berdakwah dengan mengadakan diskusi tentang islam moderat. Khaleed juga kerap kali menjawab pertanyaan peserta kuliahnya seputar keislaman. Dakwah secara langsung melalui diskusi dilakukannya dengan tujuan meluruskan persepsi keliru para akademisi yang seringkali menganggap islam sebagai agama kekerasan. Dalam rangka menyebarluaskan pemikiran dakwahnya ke masyarakat lebih luas, Khaleed juga menulis buku yang meluruskan berbagai persepsi negatif tentang Islam.
Buku-Buku yang ditulis Khaleed Abou Fadhl antara lain: (1) Speaking in God’s Name: Islamic Law, (2) Rebellion and Violence in Islamic Law; (3) And God Knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse; (4) The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourses: a Contemporary Case study; (6) Islam and Challenge of Democracy; (7) The Place of Tolerance in Islam; (8) Conference of Books: The Search for Beauty in Islam, (9) Authority and Woman; Beberapa karyanya seperti Speaking in God’s Name: Islamic Law, sudah diterjemahkan ke berbagai bahasa karena dianggap sebagai referensi penting terkait kemoderatan dalam beragama.
Kritikan Khaleed Abou Fadhl Terhadap Ekstrimis
Sebagai determinasi atas sikap moderat yang diusungnya di Amerika, Khaleed Abou Fadhl kerap kali melakukan kritik terhadap kaum ekstrimis Islam. Khaleed merasa golongan ekstremis telah merusak citra Islam di mata dunia dengan melakukan teror-teror atas nama jihad agama. Padahal sejatinya Islam merupakan agama yang mengutamakan sikap lemah lembut dan kedamaian dalam setiap urusan, data mengenai hal itu jelas tertuang dalam teks-teks keagamaan dan catatan sejarah. Bahkan Khaleed menegaskan bahwa teror yang dilakukan kaum ekstrimis bukanlah sebuah bentuk perjuangkan Islam, namun bentuk perusakan citra Islam di mata dunia.
Dalam rangka mengkritik kaum ekstrimis Islam secara terbuka, Khaleed Abou Fadhl bahkan menulis sebuah buku tentang kaum ekstrimis. Buku yang diberi judul The Great Theft: Wresting Islam from the Extremists(2005) tersebut berisi sejarah kaum esktrimis, kecacatan berpikir mereka dan kritik Khaleed terhadap mereka. Kritik-kritik yang dilakukan Khaleed selalu landasi dengan data yang kuat, sehingga dapat benar-benar membuktikan cacat pikir yang terjadi di kalangan ekstrimis. Kritikan Khaleed yang didasari analisa kuat juga dapat meyakinkan pembacanya bahwa Islam bukanlah agama yang keras, seperti yang ditunjukkan kaum ekstrimis.
Langkah Menjadi Muslim Moderat Ala Khaleed Abou Fadhl
Khaleed Abou Fadhl menawarkan beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal menjadi seorang muslim moderat. Langkah-langkah tersebut sejatinya bukan hanya akan menjadikan seorang muslim menjadi moderat, namun dapat memajukan Islam itu sendiri. Beberapa cara yang ditawarkan Khaleed antara lain; Pertama, seorang muslim haruslah mempelajari semua bidang keilmuan agar dapat ikut serta dalam kontestasi keilmuan dunia, baik ilmu agama maupun umum.
Saran tersebut muncul karena menurut khaleed, seorang muslim yang bodoh akan dengan mudah terpapar doktrin-doktrin ekstrimis. Saran Khaleed untuk umat muslim agar semangat dalam belajar sejatinya juga merupakan sebuah respon dari argumen kaum ekstrimis. Mereka menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang mereka lakukan adalah sebuah langkah nyata membawa Islam keluar dari hegemoni barat. Dalam hal itu Khaleed berpendapat bahwa penyebab terkurungnya umat islam dalam hegemoni barat adalah karena umat Islam tidak mampu untuk bersaing secara keimuan, karenanya umat Islam harus senantiasa mengikuti sistem yang dikendalikan oleh barat. Karenanya, Khaleed menawarkan cara yang lebih moderat untuk mencapat tujuan tersebut, yaitu dengan Menguasai berbagai bidang keilmuan.
Saran kedua Khaleed Abou Fadhl untuk umat muslim supaya dapat menumbuhkan sikap moderat adalah dengan tidak memahami teks keagamaan secara tekstual ataupun secara keliru. Menurut Khaleed, pembacaan teks keagamaan secara tekstual juga merupakan penyebab terbesar seorang muslim dapat menjadi esktrimis. Menurutnya banyak teks-teks keagamaan yang harus dipahami dengan lebih kontekstual, contohnya dalam konteks ini adalah tentang jihad. Pemahaman perintah jihad tanpa mempertimbangkan konteks ruang dan waktu menurut Khaleed merupakan hal yang amat keliru dan menjadi penyebab utama seorang dapat menjadi ekstrimis.
Dalam menjelaskan permasalahan ini, Khaleed Abou Fadhl juga menulis buku yang berjudul Speaking in God’s Name: Islamic Law. Buku tersebut menawarkan cara baru yang lebih moderat dalam memahami dan memaknai teks-teks keagamaan. Khaleed berpendapat bahwa sebuah teks keagamaan bukanlah sesuatu yang dapat dimaknai sendiri. Menurutnya Pemaknaan sebuah teks keagamaan haruslah disertai dengan berbagai pertimbangan kritis terhadap data-data teks lain yang setema, serta harus pula mempertimbangkan relevansi dalam konteks ruang dan waktu. Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan pemahaman keislaman yang lebih relevan dan toleran di masa kini.
Rujukan:
The Great Theft: Wresting Islam from the Extremists Karya Khaleed Abou Fadhl
Speaking in God’s Name: Islamic Law Karya Khaleed Abou Fadhl
Post Comment