Qiradh dan Sistem Moneter Ibnu Rusyd
Qiradh dan Sistem Moneter Ibnu Rusyd
Oleh: Rendy Nanda Saputra
Sejarah pemikiran ekonomi Islam bermula sekitar era Nabi Muhammad telah mengalami pembaharuan. Banyak intelektual Islam yang telah memberikan kontribusi pemikiran mereka dalam bidang ekonomi, yang pada gilirannya mereka berkontribusi pada peningkatan yang signifikan dalam perkembangan perekonomian.
Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, pemikir ekonomi Islam telah menunjukkan kemampuan untuk bersaing dengan pemikir ekonom konvensional. Pada masa daulah Abbasiyah di Andalusia terdapat satu tokoh penting yang membahas perihal ekonomi islam.
Ibnu Rusyd nama yang tidak asing terdengar di telinga karena kecemerlangan pikiran yang dimiliki. Beliau terkenal akan ke sufiannya. Hal tersebut mempengaruhi motivasinya untuk lebih mendekatkan dirinya kepada Allah melalui pemikiran ekonomi yang erat dengan aspek-aspek sosial.
Ibnu Rusyd atau dikenal di barat dengan sebutan Avveroes berada pada setting zaman dimana banyak terjadi perpecahan. Keadaan politik pada masa itu bisa dikatakan kurang kondusif lantaran terdapat dua faktor yakni dari dalam dan luar.
Faktor dari dalam adanya berebut kekuasaan di wilayah istana itu sendiri, Kemudian Faktor yakni adanya pemberontakan masyarakat Andalusia yang tidak bisa dibendung.
Selain itu, di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, pertanian, dan Industri mengalami kemajuan yang cukup pesat. Ditandai dengan daya kreatif pada masa itu di bilang cukup tinggi, tata kelola ruang kota dan taman-taman pun ter sistematis.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengajak para pembaca yang terhormat untuk melihat pemikiran-pemikiran ekonomi islam yang di gagas oleh Ibnu Rusyd seperti, Qiradl atau Mudharabah dan Sistem moneter.
Pemikiran ekonomi Ibnu rusyd dapat di temukan dalam karyanya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Karya ini merupakan sebuah karya monumental dalam bidang fikih dalam mengadopsi pendekatan perbandingan antara berbagai konsep.
Karya tersebut di susun sebagai respon atas keinginan untuk melampaui pemikiran dominan, mengkritik pandangan ortodoks ahli hukum islam serta, mendorong kemajuan dalam pemikiran fiqih melalui pengembangan kembali konsep ijtihad.
Biografi Ibnu Rusyd
Nama aslinya adalah Abu al-Walid Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Rusyd. Dikenal di wilayah tersebut sebagai Averroes dikarenakan pengaruh yang berasal dari bahasa Spanyol. Secara historis beliau lahir pada tahun 1126 di Cordoba, Spanyol.
Selama periode Al-Murabitthun, yang merupakan bagian dari wilayah Islam di Spanyol yang dikenal sebagai al-Andalus. Selama waktu itu, Cordoba adalah pusat penelitian ilmiah dan perpustakaan dengan jumlah buku terbesar.
Ibn Rusyd yang berasal dari keluarga terhormat, juga adalah anggota keluarga Qadhi (hakim). Dari sudut pandang politik, perlu dicatat bahwa kakeknya juga seorang ahli hukum yang terkemuka, dikenal karena kepatuhan kepada sekolah hukum tertentu pemikiran.Maliki. Ayah Ibn Rusyd, juga seorang pengacara terkenal dari sekolah pemikiran Maliki dan memegang posisi bergengsi, seperti Kadi dari Cordoba.
Selama masa mudanya, Ibn Rusyd mempelajari ilmu adab, usul al-fiqh, fiqh, dan ilm al-Kalam, dengan cara yang mirip dengan kakek dan ayahnya. Dia memperoleh pengetahuan tentang fiqh melalui sekolah pemikiran Maliki, dan pengetahuan ilm al-Kalam melalui sekolah berpikir Ash’ari.
Namun, Ibnu Rusyd memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini dalam konteks perkembangan Mazhab Asy’ari dalam beberapa aspek. Bersama dengan ayahnya sendiri Ibn Rusyd, di bina oleh beberapa sarjana termasuk Abi al-Qasim bin Basykual, Abi Marwan bin Massaroh, Abi Bakar bin Samhun, dan Abi Ja’far bin Abd al-Aziz. Mereka adalah para pakar hukum yang paling terkemuka selama periode tersebut.
Selain itu Ibn Rusyd memiliki kedekatan hubungan dengan Ibnu Thufail, seorang dokter istana pada dinasti Muwahiddin yang kemudian diganti perannya oleh Ibn Rusyd lantaran wafat. Sebagai seorang ilmuwan yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban, individu tersebut telah menghasilkan sebanyak 78 karya dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan serta sains, seperti yang diungkapkan oleh Renan.
Ibn Farhun menyebutkan tidak kurang dari 60 karya, al-Zarkali menyebut tidak lebih dari 50 karya, dan al- Zahabi menyebutkan bahwa karya Ibn Rusyd terdiri dari tidak kurang daripada sepuluh ribu halaman di berbagai disiplin ilmu.476 Dalam berbagai karya yang dihasilkannya, penulis menggunakan tiga bentuk metode, yakni komentar, kritik, dan pendapat.
Mudharabah atau Qiradh
Mudharabah adalah kesepakatan kontrak antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia modal dan pihak kedua bertindak seperti manajer modal atau individu yang terampil dalam perdagangan, bertanggung jawab untuk menggunakan modal dalam usaha produktif.
Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Dalam situasi kerugian, pihak yang bertanggung jawab akan menanggung kerugiannya yang terjadi. Bagi pihak yang melaksanakan modal, kerugian tersebut dapat berupa kehilangan waktu, pikiran, upaya yang sudah diberikan, serta aspek manajerial (Sabiq, 2006: 212).
Qiradh adalah bentuk kolaborasi antara pemilik modal dan individu yang tidak memiliki modal tetapi memiliki keahlian, dengan keuntungan yang didistribusikan sesuai dengan perjanjian yang ditentukan sebelumnya. Istilah “qiradh” dan “al-muqaradhah” digunakan oleh penduduk yang tinggal di Semenanjung Arab, khususnya Hijaz. Sedangkan istilah “al‐mudlârabah” berasal dari Irak.
Dalam hal ini, terdapat tiga istilah yang memiliki makna yang sama, yaitu mudlaraabah, qirâdalah, dan al-muqdalah. Ketiga istilah ini merujuk pada konsep perkongsian modal dan usaha. Sebagian besar mazhab Syafi’i dan Maliki menggunakan istilah “qiradl“, sedangkan di antara mazhab Hanafi, Hanbali, dan Zaidi, penggunaan “mudharabah” lebih umum.
Menurut Ibnu Rusyd mudharabah atau qiradh boleh dilakukan dalam bentuk uang atau aset yang dapat di tukarkan. Hal tersebut karena uang memiliki value yang bisa digunakan sebagai alat transaksi yang bertahan cukup lama. Sedangkan dalam bentuk barang dan jasa beliau berpendapat tidak dibolehkan dengan dasar pendapat para mayoritas ulama fikih.
Hal tersebut lantaran ditakutkan adanya unsur ketidakpastian dalam transaksi akad. Namun Ibnu Rusyd dan ilmuwan hukum islam menyatakan akad tersebut boleh dilakukan dengan syarat pemilik modal meminta pengusaha untuk menjual barang terlebih dahulu dan menggunakan uang tunai yang di peroleh dari penjualan sebagai modal.
Konsep Moneter
Ibnu Rusyd yang merupakan seorang filsuf terkenal memperkenalkan konsep baru yang berkaitan dengan fungsi uang, yaitu sebagai sarana untuk mempertahankan daya beli konsumen. Ia memperkuat bahwa uang memiliki kemampuan untuk digunakan oleh konsumen pada setiap waktu guna memperoleh kebutuhan hidupnya.
Dalam karya-karyanya sebelumnya, Aristoteles mendefinisikan keberadaan tiga fungsi uang, yaitu sebagai medium pertukaran, satuan ukuran untuk nilai, dan sebagai gudang kekayaan untuk konsumsi masa depan. Ibnu Rusyd menolak pandangan Aristoteles mengenai teori nilai tetap uang dalam hal ini.
Ibnu Rusyd menyajikan alasan untuk masalah ini sebagai berikut: uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, dan dengan demikian mirip dengan sifat Allah SWT yang Maha Pengukur, dan Allah SWT yang konstan dan tidak berubah-ubah.
Sebagai instrumen pengukuran, nilai uang memiliki kestabilan yang konsisten. Di sisi lain, Ibn Rusyd mengklaim bahwa fungsi uang sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan menyiratkan bahwa setiap perubahan dalam nilai uang akan selalu tidak adil. Berdasarkan alasan-alasan ini, jelas bahwa nilai nominal uang harus sama dengan nilai yang terkandung di dalam logam mulia dalam mata uang.
Ibnu rusyd merupakan sosok luar biasa yang sangat berpengaruh, ilmu yang dimiliki cukup komprehensif dan multidimensional. Menurut hemat penulis hal ini perlu menjadi bahan refleksi kalangan muda ataupun cedekiawan muslim saat ini dengan memiliki ilmu yang multi dimensional tanpa meninggalkan keahlian dalam bidang mono dimensional. Wallahu A’lam bi shawaf
Daftar Pustaka
Anjeli, S. A. V. (2023). Konsep Ibnu Rusyd dan Idea Ekonomi Islam Kontribusinya Terhadap Ekonomi Syariah. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 1-11.
Kurnialis, S., & Thamrin, H. (2021). Mudharabah Dalam Pemikiran Ibnu Rusyd. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 52-59.
Qoyum, A. (2021). Sejarah pemikiran ekonomi Islam. Abdul Qoyum.
Post Comment